Bisnis  

Badai Pemecatan Karyawan Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Dari Sebab Itu Korban

Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri Dari Sebab Itu biang kerok Pemecatan Karyawan massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja ( Pemecatan Karyawan ) Hingga industri tekstil masih belum reda. Menurut laporan Kementerian Perindustrian korban Pemecatan Karyawan mencapai 11 ribu orang akibat lahirnya Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri.

Plt Dirjen Industri Kimia, Resep-Obatan dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Dari membanjirnya Produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri masuk Hingga pasar Indonesia Supaya membuat industri Untuk negeri menjadi kalah saing berakibat Ke penurunan produksi.

“Memang ada Pemecatan Karyawan Di 11 ribu orang Bersama 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Genangan Air Pembelian Barang Bersama Luar Negeri dan berhadapan langsung Pada industri Untuk negeri,” ujar Reny Untuk Peristiwa media briefing Hingga Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pemecatan Karyawan terdiri Bersama PT S Dupantex, Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Di 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pemecatan Karyawan Pada 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Di Pemecatan Karyawan 500 -an orang.

Hingga Di Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Hingga Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Pada 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Hingga Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Pada 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pemecatan Karyawan Hingga PT Sai Apparel, Jawa Di melakukan Pemecatan Karyawan Di 8.000-an orang.

Menurut Reny maraknya Pemecatan Karyawan massal yang Di ini terjadi Hingga industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).

Hingga Di Itu Permasalahan yang muncul Bersama terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Perjanjian Dari pemberi maklon dan market place, Sebab pemberi maklon dan market place kembali Hingga produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri.

Lalu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Hingga industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Dari lahirnya Permendag tersebut. Permasalahan lainnya, Bersama adanya Permendag 8/2024 juga Disorot Kemenperin membuat hilangnya harapan Untuk Melakukanlangkah-Langkah Sebab tidak ada kepastian Melakukanlangkah-Langkah terutama Hingga industri TPT akibat banjirnya Produk Pembelian Barang Bersama Luar Negeri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pemecatan Karyawan Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Dari Sebab Itu Korban