Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Menyambut Baik putusan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan . Listyo menghormati keputusan PN Bandung yang membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Polda Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.

“Ya tentunya kita harus menghormati putusan Lembaga Proses Hukum,” kata Listyo Ke Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Listyo mengatakan, langkah Berikutnya yang dilakukan pihaknya yakni Di menunggu hasil lampiran keputusan tersebut. “Saya kira dan juga disampaikan Dari Polda Jawa Barat ya Melewati kabid humasnya Bagi langkah Berikutnya tentunya Berencana menunggu hasil lampiran Di keputusan ataupun tembusan Di keputusan tersebut. Karena Itu supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Listyo.

Polri, juga Berencana mendalami isi Yang Berhubungan Di putusan tersebut Sebab bersangkutan Di sah tidaknya penetapan Pegi sebagai Dugaan Pelaku. Dan hal tersebut berhubungan Di martabat Pegi.

“Ya tentunya itu Berencana didalami ya, didalami isi Di keputusan tersebut apa. Sebab ini kan Yang Berhubungan Di Di sah tidaknya martabat sebagai Dugaan Pelaku dan Bisa Jadi hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas Berencana segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Diberitakan Sebelumnya, Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Eky dan Vina Ke Cirebon Ke 2016 silam. ”Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Bagi hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum