Landasan Hukum Sebagai CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus

Landasan hukum Yang Terkait Bersama aturan CCS dinilai sangat diperlukan Hingga Ditengah Kebugaran Di ini. Pandangan ini disampaikan Dari Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Landasan hukum Yang Terkait Bersama aturan Carbon Capture Storage (CCS) dinilai sangat diperlukan Hingga Ditengah Kebugaran Di ini. Pandangan ini disampaikan Dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Parulian Paidi Aritonang.

Kata Haposan, Di ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS Hingga sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS Hingga sektor hulu.

“Karena Itu, diperlukan regulasi khusus Sebagai penanganan emisi CO2 Bersama pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Hingga sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak Di peningkatan BPP,” kata Haposan Di Melakukan FGD Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan CCS Bersama para pakar Hingga Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dia meminta pemerintah Sebagai mewadahi kepentingan yang lebih luas Yang Terkait Bersama Bersama aturan CCS guna Menahan Potensi, terutama Di sektor ketenagalistrikan.

“Indonesia Berusaha Mengatasi tantangan besar Di memenuhi permintaan listrik yang terus Menimbulkan Kekhawatiran sambil Memangkas jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau Untuk konsumen dan dunia usaha,” ujarnya.

Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting Yang Terkait Bersama CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Di Kegiatan Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi.

Menurut Parulian, Ilmu Pengetahuan CCS Memiliki potensi tidak hanya Sebagai menyimpan emisi karbon Di pembangkit listrik tetapi juga Sebagai mendukung percepatan transisi energi Hingga Tanah Air.

“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan kajian kelayakan, potensi manfaat, tantangan, serta bagaimana Ilmu Pengetahuan ini dapat membantu meminimalkan risiko kenaikan Tagihan Listrik yang penting Untuk perekonomian Komunitas,” ucapnya.

Masih Di FGD, Haposan Napitupulu Expert Advisor PT ESSA, Mengungkapkan bahwa implementasi CCS Di Usaha hulu migas tidak Merasakan kendala Lantaran biayanya sudah diakomodasi Di cost recovery.

“Akan Tetapi, ini berbeda Bersama sektor hilir seperti ketenagalistrikan, industri, dan transportasi yang tidak Memiliki mekanisme cost recovery,” tegas Haposan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Landasan Hukum Sebagai CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus