Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Di Bareskrim

JAKARTA – Dua saksi Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Ke Cirebon Ke 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan Di Bareskrim Polri Lantaran diduga membuat kesaksian palsu. Pelaporan tersebut dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

“Hari ini kita berangkat Di keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Ke penjara Di Hukuman penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana Di tuduhan Membunuh Orang Lain dan pemerkosaan dan mereka masuk Di penjara itu Lantaran salah satunya ada kesaksian yang disampaikan Di Aep dan Dede,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dedi Mulyadi Ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2024).

Dedi menjelaskan, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana Di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, Sebagai menguji kesaksian Aep dan Dede. “Ini adalah Dibagian Di cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Ke penjara, Sesudah Pegi Setiawan terbebas Melewati putusan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Di Bareskrim