Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Ke Peristiwa Pidana MBZ

Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk proyek yang dimaksud.

“Menuntut, Memutuskan pidana Di Djoko Dwijono Maka Itu Di pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Di perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Tempattinggal tahanan Negeri,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).

JPU juga menuntut Majelis Hakim Memberi hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Memutuskan pidana denda Di terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Di Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Di pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU.

Sebelumnya pembacaan surat Keinginan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Di Keinginan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Untuk Kejahatan Keuangan dan pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Ke Peristiwa Pidana MBZ