Pantun JPU Hingga Sidang Mantan Mentan SYL Pesan Untuk Koruptor

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi JPU Mayer Simanjuntak Pada membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayer Simanjuntak Pada membacakan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Banyak terdakwa Kejahatan Keuangan yang justru merasa Karena Itu pejuang melawan kedzaliman Di dirinya sendiri.

Menurut Ray, pantun yang dibacakan JPU boleh-boleh saja dilakukan, Lantaran sifatnya umum yang tidak ditujukan kepada orang per orang. “Ini pesan kepada mereka yang berperilaku Kejahatan Keuangan itu sebagai perjuangan hidup,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Terdapat Trend Populer seorang koruptor ketika diadili mereka merasa dianiaya atau didzalimi Bersama jaksa, kepolisian, ataupun Lembaga Proses Hukum. “Seolah yang salah itu mereka (jaksa, polisi, atau hakim), bukan para koruptornya. Mana ada koruptor yang minta maaf, merasa bersalah,” ungkap Ray.

Supaya, pantun yang dibacakan JPU merupakan pesan kepada setiap orang. “Kalau mereka sudah disidangkan Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan, janganlah berlagak seperti pejuang atau Karena Itu pahlawan. Jangan merasa lagi berjuang melawan kedzaliman,” ujarnya.

Menurut dia, pantun yang dibacakan JPU Hingga persidangan tidak lazim. Tapi, sebenarnya merupakan pesan yang sangat umum yang disampaikan kepada siapa pun yang mendengarnya.

Ray melihat penanganan Perkara Pidana Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan SYL sangat baik. “Lantaran persidangannya agak berbeda isinya. Isi Hingga dalamnya itu lebih blak-blakan, detail, dan membuka mata kita sudah sebegitu parahnya perilaku Kejahatan Keuangan Hingga Bangsa ini,” katanya.

Dia mencontohkan Untuk Perkara Pidana Hukum ini ternyata Kejahatan Keuangan juga sampai Di urusan digunakan Untuk skin care, makan siang. “Ternyata juga diambil Bersama dana Bangsa. Ini menariknya. Pada ini kan yang diungkap yang makro-makro saja, Kalau ini sampai Rp20 juta atau Rp30 juta diungkap,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Mayer Simanjuntak Hingga persidangan Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan SYL Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor membacakan pantun Pada sidang mengagendakan tanggapan atas nota pembelaan SYL.

Pantun itu berbunyi: Kota Kupang Kota Balikpapan, Sungguh Indah dan Menawan, Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Keinginan Nangis Sesegukan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pantun JPU Hingga Sidang Mantan Mentan SYL Pesan Untuk Koruptor