Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Tindak Kejahatan Vina Cirebon

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Melakukan konferensi pers Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Polri melibatkanDivisi Propam dan Irwasum Di proses evaluasi penyidik yang menangani Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Di Cirebon. Evaluasi ini dilakukan Sesudah Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung Lewat putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan Didalam status Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Vina Cirebon .

“Ini semua kan proses Lagi berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Didalam teman-teman Didalam Propam Didalam Irwasum Berencana bekerja sama Sebagai melihat ini semua,” kata Wahyu Di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Di penyidik Polda Jawa Barat, Lantaran hingga Di ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Lagi Di proses,” katanya.

Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Tindak Kejahatan tersebut Berencana ditarik Sebagai ditangani Didalam Bareskrim Polri. Tetapi pihaknya Berencana melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Tindak Kejahatan yang ditangani Didalam penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.

“Yang pasti kita Memberi asistensi kepada Polda Jawa Barat. Sesudah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Di proses evaluasi,” katanya.

Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Di Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Tindak Kejahatan Membunuh Orang Lain Eky dan Vina Di Cirebon Di 2016 silam.

“Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Tindak Kejahatan Vina Cirebon