Viral! Kesal Tak Diantar Hingga Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta

Viral Hingga media sosial seorang wanita asal Selandia Terbaru menuntut pacarnya Hingga Lembaga Proses Hukum Lantaran tidak mengantarnya Hingga bandara. Ia menuduh pacarnya ingkar janji. Foto/Wallpaper Flare

JAKARTA Viral Hingga media sosial seorang wanita asal Selandia Terbaru menuntut pacarnya Hingga Lembaga Proses Hukum Lantaran tidak mengantarnya Hingga bandara. Ia menuduh pacarnya telah ingkar janji dan lalai yang mengakibatkan kerugian Perbankan.

Dilansir Di Oddity Central, Jumat (28/6/2024), wanita itu mengklaim bahwa sang pacar tidak menepati janjinya. Dampaknya, wanita tersebut ketinggalan pesawat dan terpaksa membeli tiket Terbaru Di harga yang jauh lebih mahal.

Insiden ini berawal Pada wanita tersebut seharusnya dijemput Di pukul 10.00 dan 10.15 Sebagai Ke bandara. Akan Tetapi, pacarnya tidak pernah muncul dan tidak menjawab teleponnya.

Dilaporkan bahwa wanita itu meminta pacarnya yang telah bersamanya Di enam setengah tahun Sebagai mengantarnya Hingga bandara Sebagai Hadir Di Pentas Musik bersama teman-temannya. Pria tersebut juga setuju Sebagai tinggal Hingga Rumah sang wanita Di pacarnya pergi dan menjaga anjing-anjingnya.

Akan Tetapi Ke akhirnya, ia tidak menepati semua hal yang telah disetujui secara lisan. Hal ini menyebabkan wanita tersebut ketinggalan pesawat, dan Mengeluarkan uang Sebagai hal yang tidak direncanakan. Seperti naik antar-jemput Hingga bandara dan membayar Markas anjing Sebagai hewan peliharaannya.

Setelahnya liburan selesai, ia memutuskan Sebagai meminta pertanggungjawaban pacarnya Hingga hadapan Lembaga Proses Hukum. Menurut dokumen yang dikeluarkan Di Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Terbaru, wanita itu menuntut pacarnya sebesar USD18,384 atau setara Di Rp301 juta.

Wanita tersebut memutuskan Sebagai mengajukan gugatan Hingga Lembaga Proses Hukum Di harapan Merasakan ganti rugi Di pasangannya. Wanita Di inisial CL itu mengatakan kepada Lembaga Proses Hukum bahwa pacarnya telah melanggar Kesepakatan lisan dengannya.

Lembaga Proses Hukum Setelahnya Itu Mengejar apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani Kesepakatan yang perlu dijalankan. Ke akhirnya, Lembaga Proses Hukum menolak klaim wanita itu, memutuskan bahwa pacarnya yang berinisial HG tidak Memperoleh kewajiban hukum Sebagai menepati janjinya.

“Pasangan, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, tetapi tidak Mungkin Saja perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak melakukan tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Berencana terikat Di janji mereka,” kata hakim Krysia Cowie.

“Ketika teman gagal menepati janji mereka, pihak lain Mungkin Saja menderita konsekuensi Perbankan tetapi Mungkin Saja mereka tidak dapat memperoleh kompensasi atas kerugian tersebut. Lantaran saya telah menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Di konteks persahabatan mereka, CL belum Menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia minta, dan klaimnya ditolak,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Viral! Kesal Tak Diantar Hingga Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta