Bisnis  

BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Sebagai Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

BPJSTK Kantor Daerah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Di Inisiatif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)

MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kantor Daerah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Di Inisiatif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PKS tersebut ditandatangani Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Daerah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.

Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis Sebagai memperkuat sinergi Antara lembaga penegakan hukum dan BPJSTK Di rangka Meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja Ke Sulawesi Selatan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat Merangsang peningkatan kepatuhan pemberi kerja Di kewajiban mereka Di Melakukan Inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan Yang Terkait Bersama ketenagakerjaan Ke Indonesia, khususnya Ke Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen Sebagai Memberi Dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Di melakukan penegakan hukum atas Kartu Kuning-Kartu Kuning yang terjadi.

Sejalan Bersama itu, Kepala Kantor Daerah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental Untuk setiap pekerja.

“Lewat Inisiatif-Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen Sebagai Memberi perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja Ke Indonesia, termasuk Ke Daerah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.

Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa Di PKS tersebut terdapat tiga Skor utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan Di menindaklanjuti Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan Kartu Kuning ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan Di perusahaan yang tidak patuh Di mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.

Berikutnya, Yang Terkait Bersama Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) Sebagai Merangsang dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah Di Instruksi Pemimpin Negara No. 2 Tahun 2021.

Lalu, yang terakhir adalah Pelatihan dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka Yang Terkait Bersama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Mintje mengatakan, adanya sinergi Antara BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.

“Bersama sinergi yang kuat Antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Sebagai Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial