Bisnis  

Proteksi Industri Hilir, Produk Impor Barang Dagangan Didalam Sebab Itu Plastik Perlu Diperketat

Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyampaikan perlunya pengetatan Produk Impor produk Barang Dagangan Didalam Sebab Itu plastik. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyampaikan perlunya pengetatan Produk Impor produk Barang Dagangan Didalam Sebab Itu plastik Di Bangsa lain Untuk memproteksi industri hilir plastik Di negeri, Supaya sektor ini bisa Menyediakan kontribusi yang lebih besar Untuk pemajuan ekonomi Indonesia.

Sekretaris Jenderal Aphindo Henry Chevalier mengatakan masifnya Barang Dagangan Didalam Sebab Itu plastik tersebut secara langsung mengganggu kinerja industri hilir plastik domestik, hal itu dikarenakan produk Produk Impor lebih diminati Lantaran Memperoleh harga yang lebih murah.

“Lantaran produk-produk yang Produk Impor itu Barang Dagangan-Barang Dagangan Didalam Sebab Itu yang masuk Di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan Didalam produk Di negeri,” kata dia, Di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Henry mencontohkan, salah satu Bangsa pemasok Barang Dagangan Produk Impor yang lebih murah Di Indonesia yaitu China. Disampaikannya, alasan Barang Dagangan yang dijual Didalam Bangsa tersebut lebih murah dikarenakan upah pekerja (labour cost) Di sana bisa lebih rendah, serta tingginya ketersediaan bahan baku.

“Kenapa kita lebih mahal? Lantaran Produk Impor bahan bakunya, Lalu biaya listrik, upah buruh, Lalu biaya birokrasi seperti perizinan, cukai, Pph,” ujarnya.

Karenanya dirinya Mendorong supaya pemerintah menerapkan pengetatan Produk Impor khususnya Untuk Barang Dagangan Didalam Sebab Itu plastik Di setiap regulasi yang diterapkan, terlebih apabila produk tersebut sudah diproduksi Didalam industri domestik. Hal itu bertujuan supaya produk yang dihasilkan Di Di negeri bisa lebih terserap Didalam pasar.

“Salah satu contoh yang dikeluarkan Permendag 36/2024, saya kira itu salah satu tools yang dilakukan Didalam pemerintah Di rangka proteksi industri Di negeri. Tapi tidak cukup hanya sebatas lartas (larangan dan pembatasan), tapi harus diatur tata impornya,” ujarnya.

Didalam Detail, ia mengatakan selain menerapkan pengetatan Produk Impor Di setiap regulasi yang diterapkan, pemerintah Di Situasi Ini Bea Cukai mesti menindak Didalam tegas dan menolak Barang Dagangan plastik Produk Impor yang tidak sesuai Didalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Misalnya spesifikasi yang masuk Di Barang Dagangan-Barang Dagangan Produk Impor Didalam Sebab Itu plastik itu tidak sesuai Didalam spesifikasi SNI yang ada Di Indonesia, nah itu tentunya peran Di Bea Cukai harus menolak itu, dan Bea Cukai harus paham SNI itu apa aja,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proteksi Industri Hilir, Produk Impor Barang Dagangan Didalam Sebab Itu Plastik Perlu Diperketat