Uni Eropa Larang Kandungan BPA Ke Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024


Jakarta

Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) RI Menerbitkan aturan Yang Terkait Di penggunaan bahan kimia Bisfenol A (BPA) Ke kemasan Minuman dan minuman. Ke Eropa, BPA Justru Berencana dilarang Ke akhir 2024.

“Negeri-Negeri anggota telah menyetujui proposal Untuk Komisi Sebagai melarang Bisphenol A (BPA) Untuk bahan kontak Minuman (FCM) (Minuman dan minuman),” sebagaimana dikutip ec.erupa.eu, Rabu (17/7/2024).

Bahan BPA dilarang digunakan Ke Untuk Minuman kaleng, botol air minum, Cangkir plastik, dan baki, Dikatakan berbahaya Sebagai sistem kekebalan tubuh Di Otoritas Perlindungan Ketahanan Pangan Eropa (EFSA). Perusahaan diberi waktu transisi Pada 18 hingga 36 bulan Sebagai mematuhi larangan ini.


Sebelumnya Itu, BPOM menyebut galon polikarbonat paling banyak beredar Ke Kelompok Di presentasi 96% Untuk total galon air minum bermerek yang beredar.

Berdasarkan data pemeriksaan BPOM Pada 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi Ke air minum Untuk 0,6 ppm Meresahkan berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Mobilitas Penduduk BPA Ke ambang 0,05-0,6 ppm, Meresahkan berturut-turut hingga 41,56 persen.

Adapun peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Minuman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan Yang Terkait Di pelabelan risiko BPA Ke kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.

Tetapi, BPOM tidak melakukan perubahan Ke ambang batas Mobilitas Penduduk BPA Hingga Untuk air minum, dan hanya Menerbitkan regulasi Sebagai mengatur label peringatan Ke kemasan galon isi ulang. BPOM tidak melarang penggunaan BPA sama sekali.

Beda Di EU, BPOM Menyediakan grace period yang sangat lama Sebagai pengusaha AMDK, yakni hingga 4 tahun Sebelum regulasi diberlakukan. Sebagai langkah preventif, ESFA Sebelumnya Itu secara ekstrem memperketat syarat aman, Untuk jumlah angka asupan harian yang bisa ditoleransi (total daily intake/TDI), yang Dikatakan aman Untuk manusia adalah 0,2 nanogram per kilogram (ng/kg) berat badan per hari.

Larangan BPA berlaku Sebagai bahan yang bersentuhan langsung Di Minuman dan minuman seperti lapisan Untuk kaleng logam dan Produk-Produk konsumen seperti peralatan dapur, Piring, botol minum plastik, dan dispenser air.

Menurut ESFA, BPA menjadi campuran plsatik kemasan yang dapat bermigrasi Hingga Minuman dan minuman walau Untuk jumlah kecil yang bisa membahayakan Kesejaganan.

Uni Eropa sudah melarang penggunaan BPA Sebelum tahun 2011 Untuk botol bayi Untuk jenis plastik keras polikarbonat. Ke 2016 Uni Eropa juga melarang penggunaan BPA Untuk Alattulis penerimaan termal, dan Ke tahun 2018 memberlakukan pembatasan Di Detail penggunaan BPA Untuk botol dan wadah bayi dan anak-anak, Warna dan pelapis.

Regulasi label peringatan BPA Ke Indonesia Untuk Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, Label Ketahanan Pangan Olahan. Salah satu nya adalah “Air minum Untuk kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan Ke label kemasan, yaitu ‘Untuk Situasi tertentu,… kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Ke air minum Untuk kemasan.”

Profesor Junaidi Khotib, Ahli Farmakologi Untuk Departemen Pharma Klinik, Fakultas Pharma, Universitas Airlangga, menyambut gembira keluarnya regulasi terbaru BPOM tentang label peringatan BPA Ke kemasan galon isi ulang tersebut.

“Peraturan ini juga menjadi media yang baik Untuk Memperbaiki pengetahuan Kelompok Yang Terkait Di produk yang digunakan. Kelompok dituntut dapat memilih produk Di bijak Sebagai kesehatannya sendiri,” ungkap Profesor Junaidi Khotib Untuk keterangan tertulis Rbau (17/7/2024)

Merujuk Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Ketahanan Pangan, batas Mobilitas Penduduk BPA Ke Untuk kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, yakni masih Ke level 0,6 PPM. Padahal banyak Negeri lain sudah bergerak lebih maju, Sebab batas maksimum Mobilitas Penduduk BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM Untuk semula 0,6 PPM. Maknanya, bila dibandingkan UE , tentu saja Aturan BPOM sangat jauh lebih lunak.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Uni Eropa Larang Kandungan BPA Ke Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024