Agnez Mo kaget digugat Yang Berhubungan Didalam Pelanggar hak cipta Didalam pencipta lagu Ari Bias Hingga PN Jakarta Pusat. Foto/ Instagram
Sidang gugatan Pelanggar hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali digelar Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Untuk sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat membawa dua saksi, yakni saksi fakta dan saksi ahli. Keduanya Menyediakan keterangan secara bergantian Yang Berhubungan Didalam pembahasan hak cipta Ke Indonesia hingga Undang Undang yang mengaturnya.
Sambil Itu, Agnez Mo diwakili Didalam kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, Di ini Agnez masih berada Ke Amerika Serikat, Akan Tetapi terus mengikuti perkembangan Peristiwa Pidana Hukum yang melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat Hingga Lembaga Proses Hukum. Apalagi, gugatan ini adalah Peristiwa Pidana Hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Pada ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah, Lantaran kita tahu aturan, Karena Itu dia tahu posisi, nggak Bisa Jadi juga dia melanggar aturan Lantaran Terbaru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Di Itu, Margareth mengatakan jika gugatan ini cukup mengganggu kliennya Agar dia berharap Peristiwa Pidana Hukum tersebut segera menemui titik terang.
“Kalau soal terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap harus dilakukan,” tuturnya.
Ke sisi lain, Margareth memastikan jika Agnez Mo bakal kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Agnez Mo Kaget Digugat soal Pelanggar Hak Cipta, Peristiwa Pidana Hukum Pertama Sepanjang Karier Bunyi











