Ammar Zoni Disebut Modali Usaha Narkotika, Beri Rp50 Juta Hingga Bandar

loading…

Ammar Zoni disebut terlibat Untuk Usaha Narkotika Bersama Memberi uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap Di sidang. Foto/dok SINDOnews

JAKARTA Ammar Zoni disebut terlibat Untuk Usaha Narkotika Bersama Memberi uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap Di sidang Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Barat Ke Selasa, 16 Juli 2024.

Untuk sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Mengungkapkan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika Sebagai diri sendiri dan orang lain,” kata jaksa Azam Akhmad Akhsya Untuk sidang Ke PN Jakarta Barat Ke Selasa, 16 Juli 2024.

Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU (Jakasa Penuntut Umum) menuntut hukuman 12 tahun penjara dikarenakan mantan suami Irish Bella ini tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal Sebagai Usaha Narkotika Bersama Akri.

Foto/dok SINDOnews

Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU mengatakan bahwa keterangan Aktor Atau Aktris 31 tahun itu berbeda Bersama pengakuan Akri.

Ke Di Yang Sama, Akri Membeberkan bahwa dirinya telah diberikan modal Rp50 juta Bersama ayah dua anak tersebut Sebagai Usaha Narkotika. Untuk Peristiwa Pidana ini, Akri dituntut 10 tahun penjara Bersama JPU.

“Pertimbangan (Permintaan) Ammar Zoni Untuk kategori pecandu yang juga terlibat Untuk peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum Di persidangan,” jelas Khareza usai sidang.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Disebut Modali Usaha Narkotika, Beri Rp50 Juta Hingga Bandar