Apakah Muslim Boleh Datang Hingga Jamuan Makan yang Sajikan Khamr?

Jakarta

Jika seorang muslim diundang Di perjamuan makan yang juga menyajikan khamr, apakah diperkenankan Sebagai datang? Dan bagaimana adabnya Di Islam?

Di sunnah Nabi Muhammad SAW, setiap umat muslim dianjurkan Sebagai memenuhi undangan. Maksudnya, undangan pesta pernikahan atau jamuan makan Sebagai menyambung silaturahmi.

Akan Tetapi, terkadang Di jamuan makan tersebut, sang tuan Rumah juga menyajikan Minuman dan minuman non halal. Di kebanyakan Peristiwa Pidana, ini terjadi Di orang muslim Indonesia yang Ditengah berada Hingga luar negeri Sebagai bertugas atau Belajar.


Mereka kerap Menyambut undangan jamuan makan Di koleganya. Sebagai seorang muslim, apakah diperkenankan Sebagai datang Hingga jamuan makan tersebut?

Dikutip Di Instagram @halalcorner (05/05/24) berikut penjelasannya:

1. Dasar hadits

Di hadist HR. Abu Dawud No 3774, Rasulullah telah melarang Di dua tempat makan, yakni duduk menghadap hidangan yang Hingga dalamnya diminum atau dihidangan khamr dan seseorang yang makan Di keadaan tengkurap.

Hadits Riwayat At-Tirmidzi No 2801 dan Ahmad no 14241 juga menyebutkan, “Dan Produk siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan lah duduk Hingga Di Tatakan yang Hingga atasnya diedarkan khamr,”.

Hadist tersebut Bersama tegas Menunjukkan larangan Berpartisipasi Di jamuan makan yang Hingga dalamnya disediakan khamr.

Penjelasan mengenai sikap seorang muslim yang harus diambil ada Hingga halaman Lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apakah Muslim Boleh Datang Hingga Jamuan Makan yang Sajikan Khamr?