Badan Pengawas Pencoblosan Suara Buka Posko Aduan Bagi Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pencoblosan Suara), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Sebagai mengawal hak pilih Komunitas. Foto/Badan Pengawas Pencoblosan Suara

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pencoblosan Suara) membuka posko aduan Sebagai mengawal hak pilih Komunitas. Warga yang tidak terdaftar Pada pendataan pencocokan dan Eksperimen (coklit) Sebagai Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024 diimbau Sebagai melapor.

“Badan Pengawas Pencoblosan Suara Memperoleh posko aduan Yang Berhubungan Bersama daftar pemilih, jika Komunitas yang belum terdaftar dapat melaporkan Di posko aduan Di Badan Pengawas Pencoblosan Suara daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Badan Pengawas Pencoblosan Suara Puadi Untuk keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).

Akan Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Komunitas Sebagai menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Di Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024.

“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Pada Pantarlih datang, agar Komunitas terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Di pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.

Sebagai lembaga pengawasan Pemungutan Suara Rakyat, Badan Pengawas Pencoblosan Suara terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Berhubungan Bersama pendataan coklit dan Gaya kerawanan Di Pada coklit berlangsung.

“Kerawanan perlu diantisipasi, Badan Pengawas Pencoblosan Suara melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badan Pengawas Pencoblosan Suara Buka Posko Aduan Bagi Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024