Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Individu Terduga

loading…

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menetapkan 8 Individu Terduga Di Perkara Pidana Hukum judi online dan pornografi jaringan Taiwan. Foto/istimewa

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan delapan Individu Terduga Di Perkara Pidana Hukum tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Para Individu Terduga tersebut Memperoleh peran yang berbeda-beda.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu Ke antaranya merupakan warga Bangsa Taiwan dan masih buron.

“Tujuh orang sudah ditetapkan Individu Terduga Didalam peran-peran (berbeda),” kata Djuhandani Di konferensi pers Ke Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat Didalam pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. “Didalam ancaman hukuman maksimal Pada 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

Sebelumnya, Djuhandani menjelaskan, Di pengungkapan tersebut, pihaknya Merasakan dua situs judi online. Satu Ke antaranya Memberi layanan live Penyiaran Langsung pornografi.

“Ditemukan dua situs judi online Ke mana situs tersebut selalu berubah domainnya Untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan yakni judi online dan layanan live Penyiaran Langsung pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,” sambungnya.

Para host itu, kata Djuhandani, Berencana melakukan live Penyiaran Langsung Didalam menggunakan Pengganti minim hingga berhubungan intim. “Mereka ditargetkan live Penyiaran Langsung 3 jam setiap harinya, Didalam gaji minimum,” katanya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bongkar Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, Bareskrim Tetapkan 8 Individu Terduga