Bisnis  

BPH Migas Tepis Pernyataan Luhut Soal Pembatasan BBM Bantuan Pemerintah Mulai 17 Agustus

BPH Migas membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Foto/Dok

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Energi dan Gas Bumi ( BPH Migas ) membantah pernyataan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Untuk Negeri (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.Anggota Federasi BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses bahan bakar bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Beleid tersebut bakal mengatur konsumen User Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.

“Apakah Sebelumnya 17 (Agustus) ataukah Sesudah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti Sesudah 17 Terbaru kita tahu,” ujar Saleh Untuk sesi wawancara Di MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).

Menurutnya, meski substansi Untuk Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, Tetapi pemerintah masih Mengkaji hal lain, Supaya aturan itu belum dapat diterbitkan Di ini.

“Karena Itu begitu kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik Di Pembantu Presiden Pembantu Presiden ESDM, Di Menko dan sebagainya. Tetapi sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti kita tunggulah,” paparnya.

Saleh menyebut, substansi Untuk Perpres 191/2014 sudah dikaji dan difinalisasi Sebelum tahun lalu. Tetapi begitu, pemerintah masih harus mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.

“Tahun kemarin tuh substansi itu sudah final, cuman kan Di ini begini Di Perpres itu bergantung detail, apakah Di Perpres itu Akansegera diletakan secara detail, katakan konsumen yang berhak itu sampai detail,” ucap dia.

“Sampai klasifikasi dan sebagainya atau turun Di aturan yang ada Di bawah. Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya Perpres, Karena Itu kita belum bisa menyampaikan Di ini. Secara teknis belum bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur Di Perpres,” jelas Saleh.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPH Migas Tepis Pernyataan Luhut Soal Pembatasan BBM Bantuan Pemerintah Mulai 17 Agustus