BRI telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diblokir Sebab ada indikasi kegiatan judi online. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing Di berbagai website judi online Bagi melakukan pendataan.
Lalu, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit Bagi bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan Bagi dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan Sebelum Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Ke periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti Didalam pemblokiran,” ujar Agus Untuk siaran pers, Minggu (21/7/2024).
Menurut Agus, BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum Untuk Aturan dan SOP Yang Terkait Didalam Anti Pencucian Uang dan Upaya Mencegah Pendanaan Aksi Teror (APU PPT) Bagi melindungi BRI Untuk sasaran tindak pidana pencucian uang dan Aksi Teror, termasuk judi online Ke dalamnya.
“Di Itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) Bagi Menyimak transaksi yang mencurigakan. Sebagai Pada Untuk penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam Untuk Customer Due Diligence (CDD), yang Sebelumnya dikenal Didalam Know Your Customer (KYC),” jelasnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus Bagi masuk Untuk judi online. Pertama, Didalam cara menyetor uang Di bank langsung. Kedua, lewat Pindah. Ketiga, Lewat Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).
Lalu lewat virtual account atau akun virtual. Lanjutnya Lewat top-up. Sedangkan terakhir Didalam e-wallet atau Portemonnee elektronik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BRI Blokir 1.049 Rekening yang Disinyalir Terlibat Judi Online











