Daftar lengkap Produk dan jasa yang kena dan tidak kena PPN 12%. FOTO/dok.SINDOnews
Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembebasan PPN sejumlah Produk yang masuk kategori kebutuhan pokok masuk Di paket stimulus ekonomi. Airlangga berharap Didalam paket stimulus ini dapat Memberi Keadaan kepada Kelompok.
“PPN tahun Didepan Berencana naik sebesar 12% per 1 Januari. Tetapi, Produk-Produk yang dibutuhkan Didalam Kelompok, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga Di Kegiatan konferensi pers Paket Aturan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Lebih Jelas, Produk kebutuhan pokok yang bebas PPN terdiri Di Produk maupun jasa. Ini mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa Belajar, Kesejaganan, angkutaan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, Proteksi polio, dan pemakaian air. “Seluruhnya bebas PPN,” tegasnya. Secara lengkap, berikut daftar Produk dan jasa yang kena dan tidak kena PPN 12%.
Daftar bahan kebutuhan pokok yang bebas PPN 12%;
– Beras
– Tepung terigu
– Daging ayam ras
– Daging sapi
– Ikan bandeng atau ikan bolu
– Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso
– Ikan tongkol/ambu-ambu
– Ikan tuna
– Telur ayam ras
– Migas goreng
– Cabai hijau
– Cabai merah
– Cabai rawit
– Bawang merah
– Gula pasir
Daftar jasa yang Merasakan fasilitas bebas PPN sesuai Didalam PP Nomor 49 Tahun 2024;
– Jasa Belajar
– Jasa pelayanan Kesejaganan medis
– Jasa pelayanan sosial
– Jasa angkutan umum
– Jasa keuangan
– Jasa persewaan Tempattinggal susun jmum dan Tempattinggal umum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar Lengkap Produk dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%











