Dijatuhi Pembatasan Pemberhentian Di Sebab Itu Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih DKPP

loading…

Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara Hasyim Asyari angkat bicara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Bagi memberhentikannya secara tetap. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Hasyim Asy’ari angkat bicara usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Bagi memberhentikannya secara tetap. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas Pembatasan tersebut.

“Ke kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih Ke DKPP yang telah membebaskan saya Di tugas-tugas berat sebagai anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara yang Melakukan Pemilihan Umum,” ujar Hasyim Di jumpa pers Hingga Kantor Penyelenggara Pencoblosan Suara, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Ia pun memohon maaf kepada wartawan bilamana ada hal yang tak berkenan Pada menjabat Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara.

“Kepada teman-teman jurnalis yang Pada ini berinteraksi, berhubungan Di saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan Ke kesempatan ini. Terima kasih,” tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan Bagi memberhentikan secara tetap Hasyim Asya’ri Di jabatannya sebagai Ketua Menyita Anggota Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) RI.

Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di pengadu.

“Dua, Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Sebelum putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito Hingga ruang Diskusi Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Pemimpin Negara RI Bagi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan.

“Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Bagi mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dijatuhi Pembatasan Pemberhentian Di Sebab Itu Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara, Hasyim Asy’ari: Terima Kasih DKPP