Diskusi Bersama Komisi I Lembaga Legis Latif, Panglima TNI Usul Kenaikan Tukin Prajurit

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit menjadi 80 persen Pada Diskusi bersama Komisi I Lembaga Legis Latif. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri

JAKARTAPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit menjadi 80 persen. Usulan dilayangkan Panglima TNI Pada Diskusi bersama Komisi I Lembaga Legis Latif, Ke Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

“Bersama Sebab Itu tukin Untuk TNI sekarang masih 70 persen, Bersama Sebab Itu kalau persen kita lihat Bersama Sebab Itu tamtama itu Rp3 juta sampai 4 juta itu digaji Lalu tunkinnya kalau 70 persen Rp2,6 Agar kurang lebih berarti take home pay-nya Rp6,7 (juta). Kita naikkan kita ajukan Bersama Sebab Itu 80 persen, Agar kita ada penambahan berarti kurang lebih Rp500 ribu,” terang Panglima TNI usai Diskusi.

Kendati demikian, dia menilai, tukin prajurit TNI masih terbilang pas-pasan. Ia pun menganalogikan, bila makan satu hari sebesar Rp100 ribu Untuk satu keluarga terbilanh cukup Untuk satu bulan.

“Agar memang kita Melakukanupaya Untuk menaikkan tunkin Untuk Keadaan prajurit,” ucap Panglima TNI.

Selain tukin, Agus berkata, pihaknya juga Melakukanupaya Untuk hadirkan perumahan Untuk prajurit TNI. Untuk melaksanakan Langkah itu, kata Agus, anggaranmya bisa Untuk SBSN hingga dibantu Kementerian PUPR.

“Lalu juga ada Untuk CSR perusahaan-perusahaan atau pemerintah Daerah,” ucap Agus.

Agus berkata, TNI juga mengusulkan adanya dana kontigensi. Usulan itu dilayangkan lantaran TNI belum Memiliki dana kontigensi.

“TNI sampai Bersama sekarang belum ada dana kontigensi, apabila ada bencana alam atau kegiatan kenegaraan. Kalau ada dana kontigensi kita bisa Menyediakan uang makan prajurit atau dana operasional Untuk kegiatan tersebut,” tegas Panglima TNI.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diskusi Bersama Komisi I Lembaga Legis Latif, Panglima TNI Usul Kenaikan Tukin Prajurit