Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional mendeportasi dan memasukkan Di Untuk daftar cekal 13 WNA asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat Ke tempat asalnya Ke Kamis (4/07/2024). Foto/Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Mobilitas Penduduk Internasional mendeportasi dan memasukkan Di Untuk daftar cekal 13 warga Bangsa Foreign (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat Ke tempat asalnya Ke Kamis (4/07/2024). Sebanyak 11 orang Ke antaranya telah dicabut paspornya.

Adapun tindak pidana yang dilakukan Bersama 13 orang tersebut Antara lain Kejahatan Finansial, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan Ke Taiwan. Mereka dideportasi Melewati Bandara Soekarno-Hatta Bersama maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat Di Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan Ke Kamis (4/07/2024) pukul 14.40 WIB.

“Sesudah dilakukan pemeriksaan mendalam Bersama petugas Mobilitas Penduduk Internasional, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat Ke Taiwan. Mereka Akansegera menjalani proses projustisia Ke Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional, Silmy Karim Untuk keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).

Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional, kata Silmy, menyerahkan sejumlah Produk bukti kepada pemerintah asal Bangsa pelaku kejahatan. Ke Pada Yang Sama, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan 13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga Di daftar cekal supaya tidak bisa kembali Di Indonesia dan pastinya proses hukum Ke Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.

Silmy menekankan Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi Unjuk Rasa agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO Untuk Bangsa lain.

“Indonesia tidak boleh Bersama Sebab Itu destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat