Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi JPU

Terdakwa Peristiwa Pidana dugaan gratifikasi dan pemerasan Di anak buah Di Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizholimi merasa dizalimi Dari JPU. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Terdakwa Peristiwa Pidana dugaan gratifikasi dan pemerasan Di anak buah Di Kementerian Agrikultur (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizalimi Sebab dituntut 12 tahun penjara Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan SYL Pada membacakan pleidoi atau nota pembelaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas Permintaan tersebut, Berencana tetapi saya merasa dizalimi Sebab Dikatakan melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).

SYL mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan Dari jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.

“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada Bangsa yang Menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya Pada puluhan tahun mengabdi kepada Bangsa senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik Sebagai Menyediakan sumbangsih Bagi bangsa serta tidak pernah Memperoleh niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.

“Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan Dari Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan Di saya Di Menyediakan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon Menyediakan putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia.

Di persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Menyediakan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Di Kementan.

Permintaan hukuman itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Permintaan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat, 28 Juni 2024.

“Menyediakan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Permintaan.

Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya dapat hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi JPU