DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) mengawasi putusan pemberhentian Hasyim Asyari secara tetap sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Foto/SINDOnews
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Untuk membacakan putusannya Ke ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pemberhentian Hasyim Asya’ri Di jabatan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum tertuang Untuk putusan DKPP Yang Berhubungan Di Perkara Pidana asusila kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di Pengadu.
“Ri Republik Indonesia Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Sebelum putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Minta Pengawas Pemilihan Umum Awasi Putusan Pemecatan Hasyim Asy’ari Di Ketua Komisi Pemilihan Umum