Dokumen Tak Lengkap Diduga Karena Itu Biang Masalah Perkara Hukum Hukum Pembelian Barang Didalam Luar Negeri Beras Bulog

Dokumen tak lengkap diduga menjadi biang masalah Perkara Hukum Hukum Pembelian Barang Didalam Luar Negeri beras Bulog. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Klaim Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator yang Memusatkan Perhatian Di pembangunan ekosistem Ketahanan Pangan nasional Didalam prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif Diperjuangkan. Klaim tersebut tidak sejalan Didalam dokumen hasil review Sambil Regu Review Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri Di 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K Kanam.

Untuk dokumen hasil review Sambil disebutkan ada masalah Untuk dokumen Pembelian Barang Didalam Luar Negeri yang tidak proper dan komplet Supaya menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi Hingga Area pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen Pembelian Barang Didalam Luar Negeri yang tidak proper dan complate Supaya menyebabkan kontainer yang telah tiba Hingga pabean/pelabuhan tidak dapat dilakukn clearance,” ujar Direktur Eksekutif Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Senin (8/7/2024).

Untuk dokumen itu disebutkan kebutuhan clearance Hingga Area pabean atau pelabuhan belum dapat dilakukan lantaran dokumen Pembelian Barang Didalam Luar Negeri belum diterima melebihi waktu yang telah ditentukan.

“Beberapa dokumen Pembelian Barang Didalam Luar Negeri Sebagai kebutuhan clearance Hingga Area pabean atau pelabuhan belum diterima melebihi tanggal estimate time arrival ETA/actual time arrival dan atau dokumen belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” lanjutnya mengutip bunyi dokumen riviu tersebut.

Tak hanya itu, Untuk dokumen tersebut disebutkan telah terjadi kendala Di sistem Indonesia National Single Windows (INWS) Hingga kegiatan Pembelian Barang Didalam Luar Negeri tahap 11 yang dilakukan Bulan Desember 2023. “Dokumen yang diterima belum lengkap dan valid Supaya perlu dilakukan perbaikan Setelahnya submit Hingga Gadget Lunak INWS berupa lembar survey (LS),” jelasnya.

Untuk dokumen review tersebut juga disebutkan terjadinya biaya demurrage atau denda Lantaran perubahan Perjanjian Pembelian Barang Didalam Luar Negeri (PI) Didalam yang lama Hingga Terbaru. Lalu ada juga phytosanitary yang expired dan kedatangan container besar Untuk waktu bersamaan Supaya terjadi penumpukan container Hingga pelabuhan.

Akibat tidak proper dan kompletnya dokumen Pembelian Barang Didalam Luar Negeri dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda senilai Rp294,5 miliar. Didalam rincian Area Sumatera Utara sebesar Rp22 miliar, Rp94 miliar DKI Jakarta dan Jawa Timur Rp177 miliar.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dokumen Tak Lengkap Diduga Karena Itu Biang Masalah Perkara Hukum Hukum Pembelian Barang Didalam Luar Negeri Beras Bulog