Jakarta –
Anak magang ini dihukum Sesudah nekat mengencingi botol minum rekan kerja Sebab kesal Didalam instruksi yang Dikatakan tidak jelas Di tempat kerja.
Seorang anak magang Di Singapura nekat mengencingi botol minum milik rekan kerjanya Sebab merasa tidak puas Didalam Kemakmuran Di tempat kerja.
Unjuk Rasa tersebut berujung Di proses hukum Sesudah korban tanpa sengaja meminum air yang telah tercemar urine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laporan Shin Min Daily News (10/7), pelaku yang kini berusia 19 tahun mengaku bersalah atas satu dakwaan melakukan tindakan iseng yang merugikan orang lain.
Di 9 Juli 2026, Lembaga Proses Hukum Memutuskan hukuman berupa masa percobaan Pada 12 bulan, kewajiban menjalani 60 jam kerja sosial, serta harus mematuhi jam malam Pada masa hukuman.
|
Ilustrasi botol minum karyawan. Foto: Getty Images/whitebalance.space
|
Identitas pelaku tidak diungkap Sebab Di melakukan perbuatan tersebut usianya masih Di bawah 18 tahun.
Peristiwa itu terjadi Di sore hari, 1 Agustus 2024, Di sebuah gerai ritel yang berada Di pusat perbelanjaan Di Singapura. Di itu pelaku Di menjalani Inisiatif magang Di toko tersebut.
Berdasarkan dokumen Lembaga Proses Hukum, ia mulai menyimpan rasa kesal Sebab menganggap para karyawan sering Menyediakan instruksi kerja yang tidak jelas.
Rasa frustrasi itu mendorongnya melakukan tindakan yang tidak wajar. Di berada Di ruang staf, pelaku Membahas sebuah botol minum Di loker yang dipilih secara acak.
Ia Sesudah Itu buang air kecil Ke Di botol tersebut Sebelumnya mengembalikannya Ke tempat semula tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ilustrasi botol minum karyawan. Foto: Getty Images/whitebalance.space |
Tak lama Sesudah Itu, pemilik botol yang merupakan seorang asisten penjualan berusia 28 tahun meminum isi botol tersebut.
Korban langsung Mengetahui ada yang tidak beres Sebab rasa minuman berubah. Cairan Di Di botol juga tampak menguning dan Menerbitkan bau menyengat yang menyerupai urine.
Korban Sesudah Itu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen toko. Sesudah dimintai penjelasan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pengakuan itu membuat korban memutuskan Sebagai melaporkan Tindak Kejahatan tersebut kepada kepolisian Di keesokan harinya agar diproses secara hukum.
Di persidangan, Lembaga Proses Hukum memutuskan pelaku menjalani masa percobaan Pada satu tahun. Selain diwajibkan menyelesaikan 60 jam kerja sosial, ia juga harus mematuhi aturan jam malam.
Orang tua pelaku turut diminta menyerahkan jaminan sebesar 5.000 Kurs Mata Uang Amerika Singapura (Rp70 juta) sebagai bentuk tanggung jawab Sebagai memastikan anak mereka berperilaku baik Pada menjalani masa percobaan.
(raf/adr)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Duh! Anak Magang Kencingi Botol Minum Rekan Kerja Gegara Masalah Kantor












