Sleman –
Dana hibah sektor Wisata Internasional malah Karena Itu sasaran empuk Sebagai dikorupsi Bupati Sleman, Sri Purnomo. Begini modus Sri Pada ‘memakan’ uang haram itu:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan Bupati Sleman periode 2016-2021 Sri Purnomo (SP) sebagai Dugaan Pelaku Sebagai Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan dana hibah Wisata Internasional.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan Di hasil penyidikan perbuatan SP selaku Bupati Sleman Pada itu, telah Memberi dana hibah Wisata Internasional Sebagai kelompok Kelompok Di sektor Wisata Internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berencana tetapi perbuatan SP tersebut bertentangan Didalam perjanjian hibah dan keputusan Pejabat Tingginegara Wisata Internasional dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Wisata Internasional dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” kata Bambang Pada ditemui wartawan Di kantornya, Selasa (30/9/2025).
SP Lalu menerbitkan Peraturan Bupati Sebagai mengatur alokasi dan hibah itu Di kelompok Wisata Internasional Di luar yang sudah terdata.
“Modus yang digunakan atau dilakukan Didalam saudara SP adalah Didalam menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah Wisata Internasional tanggal 27 November 2020. Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah Wisata Internasional, yaitu kelompok Kelompok Di sektor Wisata Internasional Di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada,” ungkap Bambang.
Bambang melanjutkan, berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian Negeri Didalam BPKP mencapai Rp 10,9 miliar.
“Hasil laporan BKPP atas dugaan tindak pindah Penyalahgunaan Jabatan dan hibah Wisata Internasional Kabupaten Sleman tahun Biaya 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, Didalam kerugian keuangan Negeri yaitu sebesar Rp10.952.457.030,” ujarnya.
SP disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah Penyalahgunaan Jabatan, sebagaimana telah diubah dan ditambah Didalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan, jo pasal 55 ayat 1 Di 1 KUHP.
Lalu pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah Penyalahgunaan Jabatan, sebagaimana telah ditambah dan diubah Didalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana Penyalahgunaan Jabatan, jo pasal 55 ayat 1 Di 1 KUHP.
“Ancamannya minimal 4 tahun,” tegas Bambang.
Bambang menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman Perkara Hukum Hukum ini. Tidak menutup kemungkinan Berencana ada Dugaan Pelaku lain.
“Karena Itu Ke prinsipnya pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman Di pihak-pihak yang berkaitan Di Perkara Hukum Hukum pengolahan dana hibah Wisata Internasional. Itu masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman dan ya nanti Berencana diberitahukan Berikutnya,” pungkasnya.
——–
Artikel ini telah naik Di detikJogja.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Duh! Dana Hibah Wisata Internasional Malah Dikorupsi Bupati, Begini Modusnya











