Jakarta –
Seorang pengemudi ojek online (ojol) mencuri Wadah donasi Untuk kedai. Uang hasil curian dipakai membeli Citarasa dan minuman alkohol hingga ia dihukum penjara.
Hidup Untuk keterbatasan membuat sebagian orang berani bertindak nekat. Justru tidak sedikit yang berujung Ke Unjuk Rasa kriminalitas dan dijerat hukum.
Salah satunya Unjuk Rasa pencurian Ke sebuah kedai Minuman Kafein Ke Singapura berujung hukuman penjara. Pelakunya merupakan pengemudi ojol berusia 47 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir Untuk Stomp, (4/10/2026), pria bernama Sulaimon Jamaludeen itu mencuri Wadah donasi Untuk sejumlah kedai. Ironisnya, salah satu pencurian dilakukan Di dirinya Lagi bebas Bersama jaminan.
|
Beberapa kedai menjadi korban pencurian uang donasi yang dilakukan Bersama seorang pengemudi ojol. Foto: Stomp
|
Salah satu aksinya terjadi Ke Aiman Café, Jurong East Street 21. Ia Membahas dua Wadah donasi Untuk sebuah warung Citarasa Indonesia.
Wadah donasi tersebut berisi uang 573,50 Matauang Asing Singapura atau Disekitar Rp8 jutaan. Uang itu merupakan hasil donasi yang dikumpulkan Sebagai keperluan amal.
Polisi Lalu Memperoleh laporan Yang Berhubungan Bersama pencurian tersebut. Disekitar dua jam Setelahnya kejadian, Sulaimon berhasil ditangkap.
Ke hari yang sama, ia juga mencuri pengisi daya Telepon Genggam milik seorang pria. Pencurian itu terjadi Ke sebuah kedai Minuman Kafein Ke kawasan Bukit Batok.
Sebelumnya Itu, Sulaimon juga mencuri dua Wadah donasi Ke 7 dan 8 Agustus. Ia Lalu Berjuang Bersama lima tuduhan pencurian Ke Lembaga Proses Hukum.
Beberapa uang yang dicuri ternyata sudah habis dibelikan Citarasa dan minuman beralkohol. Foto: Stomp |
Sulaimon menjalani persidangan Ke 11 Agustus. Sehari Lalu, ia dibebaskan Bersama jaminan sambil menunggu proses hukum.
Tetapi, belum lama menghirup udara bebas, ia kembali melakukan pencurian. Kali ini, sasarannya adalah Wadah donasi Ke sebuah food court Koufu.
Wadah tersebut berisi uang 150 Matauang Asing Singapura atau Disekitar Rp1,8 juta. Sulaimon kembali ditangkap Ke 15 September.
Berbeda Untuk Peristiwa Pidana Sebelumnya Itu, uang tersebut ternyata telah digunakan Sebagai membeli Citarasa dan minuman alkohol. Sulaimon juga tidak Memberi ganti rugi atas uang yang telah diambil.
Untuk pembelaannya, Sulaimon mengaku Merasakan tekanan Perbankan. Ia mengatakan harus membantu anaknya yang berusia 19 tahun serta merawat ibunya yang sudah lanjut usia.
Lembaga Proses Hukum akhirnya Memutuskan hukuman tiga minggu penjara kepada Sulaimon. Putusan tersebut dijatuhkan Ke 30 September 2026.
(dfl/adr)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Duh! Ojol Ini Curi Wadah Donasi, Uangnya buat Beli Minuman Alkohol












