Feeling Saya Keppres IKN Dikeluarkan Pekan Ini atau Pekan Didepan

Sekretaris Lokasi (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono yakin Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Yang Terkait Didalam pemindahan status ibu kota Hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur Berencana segera terbit Untuk waktu Didekat. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA – Sekretaris Lokasi (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono yakin Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Yang Terkait Didalam pemindahan status ibu kota Hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur Berencana segera terbit Untuk waktu Didekat. Jika tidak pekan ini, maka terbit Ke pekan Didepan.

“Feeling saya nih Bapak Ibu sekalian, minggu-minggu ini atau minggu Didepan Keppres tentang pemindahan ibu kota Berencana dikeluarkan. Feeling,” kata Joko Untuk Kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan No.2 Tahun 2024 tentang Lokasi Khusus Jakarta (DKJ) bersama Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri) secara virtual, Selasa (9/7/2024).

Joko menilai Keppres IKN harus segera diterbitkan Sebelumnya perayaan Upacara HUT Hingga-79 RI Ke Agustus 2024. “Lantaran Wacana upacara 17 Agustus Berencana dilaksanakan Hingga IKN ya. Sebelumnya resmi menjadi Pusat Kota, tentunya Keppres harus dikeluarkan,” ucap Joko.

Diberitakan Sebelumnya, Keppres tentang pemindahan Ibu kota Didalam Jakarta Hingga IKN belum juga keluar. Kapan Keppres tersebut diteken?

Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa dirinya masih melihat situasi Hingga lapangan. Dirinya tidak ingin terpaksa Untuk menerbitkan Keppres tersebut.

“Keppres bisa Sebelumnya, bisa Setelahnya Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat, progres lapangannya dilihat,” kata Jokowi Hingga Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Jokowi sudah meneken Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Lokasi Khusus Jakarta. Tetapi, Untuk Dibagian Syarat Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Bangsa Kesatuan Republik Indonesia sampai Didalam penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

Berikut bunyi Pasal 63: Ke Pada Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Lokasi Khusus Pusat Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Bangsa Kesatuan Republik Indonesia sampai Didalam penetapan Keputusan Pemimpin Negara mengenai pemindahan Ibu Kota Bangsa Kesatuan Republik Indonesia Didalam Provinsi Lokasi Khusus Pusat Kota Jakarta Hingga Ibu Kota Nusantara sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.

Hingga sisi lain, Jokowi juga masih menunggu ketersediaan air dan listrik Hingga IKN. Hal tersebut Menyambut Baik perihal dirinya yang dikabarkan Berencana berkantor Hingga IKN bulan Juli tahun ini.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Feeling Saya Keppres IKN Dikeluarkan Pekan Ini atau Pekan Didepan