Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) menemukan gudang penyimpanan Terapi bahan alam, Pendukung Kesehatan Keadaan, dan Peralatan Kecantikan Perdagangan Masuk Negeri ilegal Hingga Kabupaten Tangerang, Banten. Produk Perdagangan Masuk Negeri yang ditemukan tersebut dijual 100 persen secara online Lewat Pasar Online.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan temuan ini berawal Untuk penelusuran Di peredaran produk Perdagangan Masuk Negeri ilegal Hingga Jalur Digital. BPOM melakukan pemantauan Pada hampir satu bulan Sebelumnya menemukan lokasi yang digunakan Untuk menyimpan dan mendistribusikan produk.
“Produk Perdagangan Masuk Negeri (ileagal) ini dijualnya 100 persen secara online,” kata Taruna Untuk konferensi pers Hingga Kabupaten Tangerang, Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran dilakukan Dari Direktorat Siber dan Direktorat Informasi BPOM. Petugas Malahan melakukan pembelian produk secara online Untuk mengetahui jalur distribusi hingga lokasi penyimpanannya.
Untuk pemeriksaan Ke Selasa (29/9/2026), BPOM menemukan 44 item Terapi bahan alam dan Pendukung Kesehatan Keadaan tanpa izin edar Bersama total 23.532 pcs dan nilai keekonomian Disekitar Rp 6,1 miliar.
Hingga Di Itu, ditemukan 243 item Peralatan Kecantikan tanpa izin edar dan atau diduga palsu Bersama total 436.059 pcs dan nilai keekonomian Disekitar Rp 18,9 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat 287 item produk Bersama total temuan disebut mencapai lebih Untuk 2 juta pcs. Estimasi nilai keekonomiannya melebihi Rp 25 miliar. Temuan didominasi produk Perdagangan Masuk Negeri asal China, disusul Amerika Serikat dan Australia.
Taruna mengatakan produk-produk tersebut tidak Memperoleh izin edar Supaya tidak Lewat evaluasi BPOM. Keselamatan dan Mutu kandungannya pun belum dapat dipastikan.
“Kami belum sampai Ke tahap melihat kandungan-kandungan apa. Tapi yang jelas sesuatu yang dijual secara ilegal, tanpa standar pasti kemungkinan besar mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Di ini BPOM masih melakukan pengujian laboratorium Di sampel produk Untuk mengetahui kandungannya. BPOM juga belum menyimpulkan adanya bahan berbahaya Sebelumnya hasil pemeriksaan laboratorium selesai.
Untuk pemeriksaan awal, produk tersebut diduga masuk Hingga Indonesia Lewat jalur yang tidak sesuai Syarat atau tanpa dokumen importasi. Produk Lalu disimpan Hingga gudang Sebelumnya dipasarkan Lewat Pasar Online.
BPOM masih menelusuri jalur masuk produk dan jaringan distribusinya bersama kepolisian, Badan Informasi Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi Yang Terkait Bersama lainnya.
(mal/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Hati-hati! BPOM Ingatkan Penjualan Produk Ilegal Hingga Pasar Online Makin Marak











