Bisnis  

HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial

Pemimpin Negara Jokowi Di meninjau proyek Di Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemimpin Negara No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sebagai turunan atas revisi Perundang-Undangan No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa Melewati penetapan Perundang-Undangan No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa. Perpres yang ditandatangani Di 11 Juli 2024 Dari Pemimpin Negara Jokowi, Merasakan sorotan perihal beleid pasal 9 yang membuka Kemungkinan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Penilaian soal pemberian HGU hingga 190 tahun Sebelumnya Itu telah menjadi sorotan Dari Kelompok, yang Dikatakan bertentangan Bersama semangat Perundang-Undangan No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Justru melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi Di 75 tahun.

“Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak Di semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU Bersama semangat Sebagai memikat Penanaman Modal Asing secara tidak sehat, Berpeluang menimbulkan Kartu Peringatan Hakasasi Manusia berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia sama sekali tidak menjadi konsideran Aturan-Aturan Yang Terkait Bersama Bersama IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Peneliti Usaha dan Hakasasi Manusia SETARA Institute, Nabhan Aiqani Melewati keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Sejauh pembacaan atas Perundang-Undangan No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa Melewati penetapan Perundang-Undangan No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek Hakasasi Manusia Dari entitas Usaha Di peranjian Penanaman Modal Asing maupun perdagangan, Di mana prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia Di ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar Internasional. “Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan Untuk investor Sebagai terlibat Di pembangunan IKN,” ujarnya.

Dia mengatakan, prinsip Usaha dan Hakasasi Manusia menekankan bahwa setiap Perjanjian Penanaman Modal Asing harus memastikan penghormatan perusahaan Pada Hakasasi Manusia. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah Sebagai Merencanakan beberapa aspek meliputi penilaian dampak Hakasasi Manusia Sebelumnya menyelesaikan Perjanjian Penanaman Modal Asing, memasukkan klausul Di Perjanjian Penanaman Modal Asing Bangsa-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati Ham, dan menerapkan proses uji tuntas Ham (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk Hakasasi Manusia yang aktual dan potensial).

Belajar Di Penghayatan Uni Eropa, Melewati regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen Sebagai memajukan perlindungan Hakasasi Manusia Di hubungan eksternal, termasuk Aturan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan Sebagai memasukkan Hakasasi Manusia Hingga Di Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.

“Dibandingkan Bersama mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip Hakasasi Manusia, Ketahanan dan antikorupsi Di tata kelola Penanaman Modal Asing. Sebab kepastian berbisnis bukan melulu Di aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan Dari aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi Usaha,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial