Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy’ari Karena Itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum

Anggota Komisi II Wakil Rakyat Guspardi Gaus menyebut, Iffa Rosita sebagai pengganti Hasyim Asyari sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Anggota Komisi II Wakil Rakyat Guspardi Gaus menyebut, Iffa Rosita sebagai pengganti Hasyim Asy’ari sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum). Hal itu lantaran Iffa Merasakan suara tertinggi Untuk Kandidat Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang tak lolos Di fit and proper test.

“Nomor urut 8 kalau tidak salah saudari Iffa Untuk Kalimantan,” kata Guspardi Di ditemui Ke Kompleks Dewan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Guspardi menjelaskan, Syarat itu didasari Pasal 29 ayat (4) huruf a Perundang-Undangan No. 2/2007 tentang Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat yang mengatur bahwa pengganti anggota Komisi Pemilihan Umum digantikan Di Kandidat anggota Komisi Pemilihan Umum urutan Pangkat berikutnya Untuk hasil pemilihan yang dilakukan Di Wakil Rakyat.

Guspardi menjelaskan, panitia seleksi menyerahkan 14 orang Kandidat anggota Komisi Pemilihan Umum 2022-2027 Di Komisi II Wakil Rakyat Ke 2022. Sambil Itu, yang terpilih menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum berjumlah 7 orang. Artinya, pengganti Hasyim yaitu Kandidat anggota Komisi Pemilihan Umum Pangkat 8 sesuai pemungutan suara yang dilakukan Di Komisi II Wakil Rakyat Ke 2022.

Kendati demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) segera Mengintroduksi surat keputusan mengangkat pengganti Hasyim sesuai putusan DKPP. “Mudah-mudahan Untuk seminggu ini Bapak Kepala Negara bisa Mengintroduksi surat keputusan Di apa yang Lagi kita bicarakan,” terang Guspardi.

Sebelumnya, DKPP memberi Hukuman Politik pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila Di Anggota PPLN berinidial CA.

Hukuman Politik dijatuhkan Untuk sidang putusan Yang Terkait Di Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu, 3 Juli 2024. Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Untuk pengadu.

DKPP juga meminta Jokowi melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari Dari putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pencoblosan Suara) Bagi mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy’ari Karena Itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum