Indonesia Berencana Jaga Laut China Selatan sebagai Kawasan Stabil dan Damai

Panglima Komando Armada I, TNI AL Laksda TNI Dr. Yoos Suryono Hadi, M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla (Di) Pada berbicara Hingga webinar hybrid yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) Hingga Jakarta Di Selasa (2/7/2024). Diskusi ini juga

JAKARTA – Indonesia ingin terus menjaga Laut China Selatan (LCS) sebagai kawasan yang stabil dan damai Di menghormati hukum internasional termasuk Hingga dalamnya UNCLOS tahun 1982. Tidak Berencana ada pihak yang diuntungkan jika terjadi konflik terbuka termasuk Bagi Indonesia. Justru, siapa pun yang terlibat Berencana sama-sama menanggung kerugian yang sangat mahal akibat konflik tersebut.

Panglima Komando Armada I, TNI AL Laksamana Muda (Laksda) TNI Dr. Yoos Suryono Hadi, M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla mengungkapkan Indonesia ingin memposisikan sebagai penengah yang jujur Di klaim tumpang tindih dan Topik Keselamatan pelayaran Hingga Laut China Selatan.

‘’Indonesia punya kepentingan menentang Aturan Nine Dash Line (China) dan traditional fishery China Hingga Daerah landas kontinen dan ZEE Indonesia Hingga Laut Natuna Utara,’’ ungkap Yoos Di Webinar Hybrid Di tema “Ancaman Konflik Hingga Laut China Selatan Di Kedaulatan Indonesia” yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) Hingga Jakarta Di Selasa, 2 Juli 2024.

Laksda TNI Yoos mengungkapkan Kawasan Laut China Selatan Memperoleh dinamika yang tidak menentu. Hingga mana, ekskalasi konflik dapat Meresahkan kapan saja. Pada ini, ada enam Negeri claimant state yang terlibat Di klaim tumpang tindih Hingga Laut China Selatan. Mereka adalah China, Taiwan, Malaysia, Filipina, Vietnam dan Brunei Darussalam.

Adapun, Indonesia merupakan Negeri non claimant state Akan Tetapi klaim China Di Nine Dash Line-nya masuk Di Daerah landas kontinen dan ZEE Indonesia Hingga Laut Natuna Utara. China dinilainya tidak bisa melakukan klaim sepihak Daerah Laut China Selatan hanya berdasarkan data sejarah. Apalagi, Daerah landas kontinen dan ZEE Indonesia berdasarkan hukum internasional UNCLOS 1982.

Adapun, Filipina Di 2013 mengajukan klaim tumpang tindih Hingga Laut China Selatan Hingga Mahkamah Artibrase Perserikatan Bangsa-Bangsa Hingga Den Haag, Belanda. Dan hasilnya, Mahkamah tersebut Mengungkapkan klaim sepihak China adalah illegal. Di 12 Juli 2016, Mahkamah Artibrase itu memutuskan China tidak punya hak klaim atas Kepulauan Spratly dan Paracel Hingga Laut China Selatan. Akan Tetapi, China tidak mau menjalankan putusan tersebut sampai sekarang. ‘’Putusan Mahkamah Artibrase yang tidak dipatuhi China membuat ekskalasi konflik Hingga Laut China Selatan Supaya (konflik) bisa terjadi kapan saja,’’ jelasnya.

Menurut Pangkoarmada I, pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis Bagi bisa menegakkan kedaulatan Hingga Laut Natuna Utara. Salah satunya, TNI AL telah memindahkan markas Armada I Di Jakarta Hingga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Sesudah Itu, TNI AL juga telah memindahkan markas Gugus Tempur Laut Koarmada I Di Jakarta Hingga Natuna.

‘’Aturan ini tentu saja menggambarkan bahwa pimpinan TNI dan TNI AL Mengetahui potensi konflik Hingga Laut China Selatan Berencana dapat memengaruhi dan dapat menjadi ancaman Bagi kedaulatan Indonesia,’’ ungkap Laksamana Bintang Dua asal Magetan, Jawa Timur ini.

Bagi Menantikan dan menjaga Keselamatan Hingga Laut Natuna Utara, Laksda Yoos mengungkapkan Koarmada I telah melakukan berbagai patroli gabungan Di Koops TNI AU. Selain pengamanan Hingga Laut Natuna Utara sebagai operasi utama, Koarmada I juga melakukan operasi terjadwal. Diantaranya operasi gabungan Di TNI AU Yang Berhubungan Di pengamanan ALKI I termasuk Hingga Perairan Natuna Utara.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Berencana Jaga Laut China Selatan sebagai Kawasan Stabil dan Damai