Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Produk-Produk Hasto PDIP yang Disita Penyidik

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Memberi keterangan kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan ( KPK ) Mengungkapkan penyidik belum mengembalikan Bacaan catatan milik Sekretaris Jenderal Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto . Penyitaan Bacaan catatan itu ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan yang menyeret buronan Harun Masiku (HM) Ke 10 Juni 2024.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih melakukan analisa Yang Berhubungan Bersama Produk yang disita tersebut.

“Semua alat bukti yang disita Bersama teman-teman penyidik, penyidik Memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan Melewati dokumen yang disita maupun Produk bukti elektronik, itu nanti Akansegera dilakukan analisa,” kata Tessa kepada wartawan Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).

Tessa menjelaskan, jika Produk yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka Akansegera digunakan Hingga Peristiwa Pidana tersebut. Jika tidak ada, maka Akansegera dikembalikan. “Seandainya sama sekali tidak ada kaitan Bersama Peristiwa Pidana yang Lagi ditangani tentunya Akansegera dapat dikembalikan lagi,” ujarnya.

Menurut Tessa, jika Produk yang disita belum dikembalikan, maka berarti masih dibutuhkan penyidik. “Karena Itu kalau memang tidak atau belum dikembalikan Pada ini berarti masih digunakan Bersama penyidik Di rangka pembuktian Peristiwa Pidana atau seputar Peristiwa Pidana tersebut Sebagai mencari Dugaan Pelaku HM,” ucapnya.

Sebelumnya Itu, Skuat Pengacara Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Bersama perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Bacaan catatan dan HP Pada memeriksa Hasto sebagai saksi Peristiwa Pidana Hukum Harun Masiku.

“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Hingga mana Hingga Di petitum kami, kami meminta agar Bacaan milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Bersama Harun Masiku,” ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).

Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Di bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Agar mengajukan gugatan Untuk Merasakan keadilan.

“Bacaan partai yang dirampas itu Yang Berhubungan Bersama Bersama strategi politik Di PDI Perjuangan, Bersama pemenangan Pemilihan Kepal Adaerah yang Akansegera datang dan juga Yang Berhubungan Bersama Bersama muruah partai, kedaulatan partai, Hingga mana kami keberatan ketika Bacaan tersebut ikut diambil,” tuturnya.

Ronny mempertanyakan alasan Bacaan itu disita. Dia menegaskan Bacaan tersebut tidak Yang Berhubungan Bersama Bersama Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Bersama kader PDIP Hingga seluruh Indonesia.

“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Lantaran Bacaan tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Alasan KPK Belum Kembalikan Produk-Produk Hasto PDIP yang Disita Penyidik