Bisnis  

Ini Dia 7 Barang Dagangan Produk Impor yang Bakal Kena Pajak Lainnya 200%

Pengenaan bea Produk Impor hingga 200% Berencana berlaku Untuk seluruh Negeri bukan hanya China. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pengenaan bea masuk Produk Impor hingga 200% Berencana berlaku Untuk seluruh Negeri yang melakukan Produk Ekspor Di Indonesia. Nantinya, Berencana ada Asosiasi yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea Produk Impor.

Zulhas menjelaskan, nantinya yang Berencana merekomendasikan pengenaan bea Produk Impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 Barang Dagangan Produk Impor yang dikenakan Pajak Lainnya hingga 200%, Di antaranya tekstil produk tekstil (TPT), Pengganti Karena Itu, keramik, Alat elektronik, produk Keindahan, Barang Dagangan tekstil sudah Karena Itu, dan alas kaki.

“Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka KPPI bukan saya, Untuk mana negaranya, Untuk mana saja, tidak Negeri Negeri tertentu, Untuk seluruh dunia,” ujar Zulhas Di ditemui usai Berpartisipasi Untuk Peristiwa Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja Di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Zulhas mengatakan, Aturan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini Untuk rangka melindungi industri Untuk negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya Barang Dagangan Produk Impor yang masuk Di Indonesia.

Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan nantinya Skuat Asosiasi tersebut Berencana Membahas setidaknya Untuk kurun waktu 3 tahun Yang Terkait Bersama frekuensi Produk Impor 7 Barang Dagangan tersebut, serta dampaknya Di industri Untuk negeri, Sebelumnya pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.

“Kemarin Pertemuan lagi, apa caranya melindungi industri Untuk negeri, maka dikenakan bea masuk antidumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya Asosiasi anti dumping, nanti dilihat Di 3 tahun bagaimana impornya,” kata Zulhas.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Negeri Sahabat

“Kalau pesat, maka Berencana dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka,” lanjutnya.

Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas Berencana tertuang Untuk aturan yang Berencana segera diterbitkan. Akan Tetapi, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Dia 7 Barang Dagangan Produk Impor yang Bakal Kena Pajak Lainnya 200%