Lampung –
Tapir, seekor hewan yang dilindungi Di Lampung disembelih Dari sejumlah warga Mesuji. Ini tampang keji Untuk 4 pembunuh tapir yang sudah ditangkap polisi:
Polisi berhasil Menahan empat Untuk enam pelaku yang melakukan Membunuh Orang Lain Di hewan Tapir yang sempat viral usai muncul Di Jalan Lintas Timur Sumatera Register 45, Mesuji, Lampung.
Tapir itu Lalu ditangkap dan disembelih Dari para pelaku. Dagingnya lantas dipotong-potong, dibagikan dan berakhir dimasak Karena Itu rica-rica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat pelaku yang berhasil ditangkap polisi itu adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45) dan Made Putra Yasa (43).
Untuk melakukan aksinya, para pelaku Memperoleh peran berbeda-beda. Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan Untuk hasil pemeriksaan para pelaku Memperoleh peran mulai Untuk mengejar hingga menombak hewan tersebut.
“Karena Itu perannya ini berbeda-beda, KS ini perannya menombak, WS ini yang mengejar Tapir, TS ini yang menyembelih, MPS ini pemilik golok dan juga yang menyembelih,” katanya, Jumat (3/7/2026).
Dua pelaku pembunuh tapir lainnya masih dilakukan pengejaran Dari polisi. Firdaus mengimbau keduanya Untuk menyerahkan diri Sebelumnya diberikan tindakan tegas.
“Belum tertangkap dua lagi, termasuk yang sosoknya viral Di video beredar. Kami meminta keduanya Untuk menyerahkan diri, kepada keluarga pelaku Untuk bersikap kooperatif Untuk Memberi informasi keberadaan keduanya,” jelasnya.
Yang Berhubungan Di motif, Firdaus menambahkan perburuan hewan yang dilakukan para pelaku Untuk dikonsumsi.
“Motif nya memang hanya Dikejar Untuk dikonsumsi saja,” pungkasnya.
Tapir Satwa yang Dilindungi
Tapir (Tapirus indicus) merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik Di pulau Sumatera. Menurut Kepala Seksi KSDA Area III Lampung, Itno Itoyo, tapir masuk Untuk kelompok The Big Five Mammals Pulau Sumatera bersama Di gajah Sumatera, harimau Sumatera, badak Sumatera, dan beruang madu.
Tapir berkembang biak Di cara beranak (vivipar) Di masa hamil 11-12 bulan dan hanya Berencana melahirkan 1 ekor anak. Di laju reproduksi yang rendah, tapir termasuk Ke Untuk hewan yang terancam punah (Endangered) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Meski begitu, satwa liar berwarna hitam putih ini berperan penting Untuk menjaga ekosistem hutan. Dia bertindak sebagai penebar biji. Akan Tetapi kegiatan perburuan, fragmentasi habitat dan perambahan habitat Dari manusia mengancam eksistensi satwa ini Di alam.
Tapir pun dilindungi Dari undang-undang, sebagaimana diatur Untuk PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Sebelumnya berakhir dimasak rica-rica, polisi sudah mengingatkan Kelompok Untuk tidak melakukan perburuan Di hewan tersebut. Polisi memastikan Berencana ada tindak pidana jika diketahui ada oknum Kelompok yang berani melakukan perburuan Di jenis hewan yang dilindungi.
“Kepada warga, agar hewan Tapir tersebut mendasarkan sesuai Di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, bahwasannya hewan tapir tersebut dilindungi Dari Negeri. Apabila Kelompok memburunya atau melukainya, itu Berencana Memberi Pembatasan sesuai Di Syarat yang hukumnya ada,” ujar Firdaus.
——–
Artikel ini telah naik Di detikSumbagsel.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ini Tampang Keji 4 Pembunuh Tapir Di Lampung, Hewan yang Dilindungi Undang-undang











