Istimewanya FGD Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah Ke Yogyakarta

Dewan Perwakilan Lokasi (Dewan Perwakilan Daerah) Melakukan FGD Ke Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Foto: Ist

YOGYAKARTA – Dewan Perwakilan Lokasi (Dewan Perwakilan Daerah) Melakukan Forum Group Discussion (FGD) Ke Grand Ambarukmo Hotel Yogyakarta, 5- 7 Juli 2024. Acaranya disebut istimewa mengingat tingginya antusiasme dan partisipasi anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih.

Hadir 53 senator yang merupakan anggota terpilih Bersama berbagai Lokasi. Peristiwa ini turut dihadiri tokoh Kelompok Yogyakarta. Lalu, hadir narasumber yakni Ahli Hukum Tata Negeri Prof Zainal Arifin Mochtar dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamuddin.

Sultan mengatakan, evaluasi dan Wacana strategi penguatan lembaga Dewan Perwakilan Daerah Antara lain pertama, Senator tiga periode asal Bengkulu itu merekomendasikan agar lembaga Dewan Perwakilan Daerah perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament bersama Wakil Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah dan Wakil Rakyat merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.

“Anggotanya sama-sama dihasilkan Melewati pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif Bersama konstitusi. Tetapi, Kendati keduanya Memperoleh legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak Bersama kewenangan dan perannya masing-masing,” ujar Sultan.

Menurut mantan aktivis KNPI ini, Dewan Perwakilan Daerah dan Wakil Rakyat memang Memperoleh sejarah yang berbeda. Keberadaan lembaga Wakil Rakyat yang Sebelumnya Itu disebut Federasi Nasional Indonesia Pusat (KNPI) usianya hampir sama Bersama Republik Indonesia.

Justru, Sebelumnya Indonesia merdeka eksistensi Wakil Rakyat telah resmi dibentuk Bersama Belanda yang disebut Dewan Rakyat atau Volkstraad. Sambil Dewan Perwakilan Daerah secara kelembagaan Terbaru terbentuk Setelahnya amendemen UUD 2001.

Tetapi, yang menjadi penting Sebagai diperhatikan adalah bahwa Dewan Perwakilan Daerah dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi Lokasi dan bentuk NKRI. Kita tahu asas Negeri kesatuan merupakan Syarat yang tidak bisa diganggu gugat Untuk konstitusi. Supaya, upaya Negeri Untuk menjaga persatuan Indonesia Ke Di rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah.

“Artinya, eksistensi Dewan Perwakilan Daerah sejatinya sama pentingnya Bersama Wakil Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah sangat dibutuhkan Untuk menjaga Kesejajaran politik nasional, Sistem Pemerintahan dan keadilan fiskal pusat-Lokasi,” katanya.

Sultan yang juga pernah menjabat kepala Lokasi melanjutkan rekomendasinya yang kedua adalah Bersama merevisi Aturantertulis Yang Berhubungan Bersama fungsi dan peran Dewan Perwakilan Daerah. Sebagai memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai Bersama merevisi Aturantertulis tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan Aturantertulis tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD (MD3). Kedua Aturantertulis ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan Dewan Perwakilan Daerah dan Wakil Rakyat bisa diberikan secara proporsional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Istimewanya FGD Penguatan Peran Dewan Perwakilan Daerah Ke Yogyakarta