Jelang Sidang Putusan, SYL Disebut Lebih Banyak Hingga Masjid

Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berjuang Didalam sidang putusan Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berjuang Didalam sidang putusan Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. Menjelang sidang itu, SYL disebut lebih sering Hingga masjid.

Hal itu disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen Pada ditanya mengenai kegiatan SYL jelang sidang putusan. “Beliau, pertama, lebih banyak Hingga masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah Di para ustaz,” kata Koedoeboen Pada dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).

“Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT Di kaitan Di Berjuang Didalam persidangan ini, Untuk putusan besok. Karena Itu semua diserahkan aja kepada Allah,” katanya.

Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal Berjuang Didalam sidang putusan Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024) besok. FOTO

Koedoeboen berharap Majelis Hakim Akansegera memvonis bebas kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang kuat Yang Terkait Didalam SYL menginstruksikan kumpul-kumpul uang pejabat Kementan.

“Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau,” ujarnya.

Istri SYL Ayunsri Harahap, kata Kaoedoeboen kecil kemungkinan hadir langsung Hingga ruang sidang lantaran sakit dan masih berada Hingga Makassar. “Bisa Jadi anak-anaknya, Bisa Jadi ya, ada yang hadir nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Memutuskan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di Mantan Pejabat Tingginegara Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Memutuskan pidana Di Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Permintaan.

Hingga Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal.1 bukan Sesudah dapat hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jelang Sidang Putusan, SYL Disebut Lebih Banyak Hingga Masjid