Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tersebar Di 6 Provinsi

loading…

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut judi online dan pornografi jaringan Taiwan tersebar Di 6 provinsi. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil Membeberkan Tindak Kejahatan tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Pengungkapan tersebut berlangsung Di enam provinsi berbeda Di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi dilakukan Di 6 provisi Di rincian sebagai berikut, Di provinsi DKI JKT ada 2 TKP Di Jaksel dan Jakbar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Di konferensi pers Di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

“Setelahnya Itu, Jawa barat ada Di Bandung, Di Banten ada Di Tangerang, Jawa Di ada Di Semarang dan Jepara, Setelahnya Itu Di Bali ada Di Klungkung, Sulawesi Selatan ada Di Makassar,” sambungnya.

Djuhandani menjelaskan, situs judi online dan pornografi itu dikendalikan Di WNA Taiwan yang Di ini masuk Hingga Daftar Pencarian Orang (DPO). WNA tersebut, kata Djuhandani, Berencana menugaskan beberapa orang Untuk datang dan merektrut WNI, Setelahnya Itu berkantor Di Indonesia.

“Setelahnya Itu yang datang Hingga Indonesia dan melakukan praktik judi online mereka Memperoleh server yang berada Di Taiwan dan kantor operasional yang berada Di Tangerang Karawaci. Setelahnya Itu, WNA K memperkerjakan WN Indonesia Untuk Pada Di sindikat tersebut,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tersebar Di 6 Provinsi