Karakter dan Manajemen Talenta : Topik Kritis Tim Pembantu Presiden Tim Menteri Mendatang

Hendarman – Analis Keputusan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi

Hendarman
Analis Keputusan Ahli Utama Ke Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Janji Pemerintah Yang Berhubungan Bersama Bersama karakter dikenal sebagai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Gerakan tersebut secara prinsip dimulai Bersama gerakan Pembelajaran yang memperkuat karakter peserta didik Lewat harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan Latihan. Pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen Komunitas (pentahelix) yang meliputi pemerintah, dunia Pembelajaran, organisasi Komunitas, dunia usaha, dan media.

Janji lain yang juga kritikal yaitu pengelolaan talenta nasional. Janji ini disampaikan Kepala Negara Jokowi Di Pada pidato terpilih beliau Ke Sentul, Bogor 14 Juli 2019. Ada dua Skor penting Di janji tersebut. Pertama, Pemerintah Akansegera mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung Pembelajaran dan Pembuatan diri Untuk talenta-talenta Indonesia. Kedua, Akansegera dibuat sistem yang mengelola talenta-talenta hebat Agar bisa membawa Bangsa ini bersaing Internasional.

Kedua janji tersebut ditetapkan sebagai Pada Inisiatif prioritas lima tahun yang Akansegera berakhir Ke Oktober 2024 ini. Pertanyaannya, apakah target sudah tercapai? Apabila belum, apakah kedua Topik tersebut masih layak dipertimbangkan Ke Tim Pembantu Presiden Tim Menteri mendatang? Jawabannya dapat dilihat Di Keputusan yang sudah Digunakan dan capaiannya.

Topik Karakter
Lickona (1991) Di bukunya Educating for Character: How Our Schools can Teach Respect and Responsibility, mengatakan bahwa Pembelajaran moral Ke pembentukan watak bukan merupakan gagasan Mutakhir. Pembelajaran moral sudah ada Sebelum Pembelajaran itu dimulai. Menurutnya, Pembelajaran sebenarnya Memperoleh dua tujuan besar. Pertama, membantu generasi muda menjadi cerdas. Kedua, Ke Pada yang bersamaan menjadikan mereka baik dan berkarakter. Karakter atau moral merupakan Kunci utama Sebagai Prestasi Komunitas yang demokratis.

Pembelajaran karakter membentuk nilai-nilai respek Pada hak-hak masing-masing individu. Misalnya, patuh Pada aturan atau hukum, mau berperan serta secara voluntir Di kehidupan bermasyarakat, dan peduli Pada hal-hal umum yang sifatnya baik. Lickona menegaskan bahwa karakter merupakan Pada-Pada yang saling berkaitan erat Di moral knowing, moral feeling, and moral behavior. Intinya keterkaitan Di pengetahuan, perasaan dan tindakan moral, serta diwujudkan Di bentuk pembiasaan atau habituasi. Terdapat 3 pembiasaan yaitu pikiran (habits of the mind), nurani (habits of the heart), dan Aksi Keluhan Masyarakat (habits of action).

Apakah Keputusan Yang Berhubungan Bersama karakter sudah Menyediakan hasil positif? Secara Keseluruhan, yang terjadi makin maraknya Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana Kekejaman Ke jenjang persekolahan maupun jenjang Pembelajaran tinggi. Padahal, Pemerintah telah Mengadakan dua peraturan penting Yang Berhubungan Bersama Kekejaman. Pertama, Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Seksual Ke Lingkungan Perguruan Tinggi. Kedua, diterbitkannya Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Seksual Ke Satuan Pembelajaran.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan membongkar Topik predator Kekejaman yang terjadi Ke perguruan tinggi. Peraturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi Sebagai Memperoleh nyali menegakkan kebenaran Untuk kenyamanan proses perkuliahan Ke kampus. Sedangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa Kekejaman Ke satuan Pembelajaran.

Maraknya Peristiwa Pidana yang muncul Di pemberitaan seyogianya ditanggapi sebagai dampak positif kedua peraturan tersebut. Peraturan ini sudah menyadarkan berbagai pihak Sebagai berani bersuara atau “speak-up”. Korban Memperoleh keberanian melapor, yang tadinya didiamkan saja. Juga akses Pada proses pengaduan pelaporan dan penindakan dapat Bersama mudah diakses publik.
Fakta adalah terungkap 12 korban Peristiwa Pidana dugaan Kekejaman seksual Ke salah satu perguruan tinggi Ke Sumatera Barat. Peristiwa Pidana tidak berhenti Ke penyerahan laporan, tetapi ditetapkan Pembatasan pemberhentian kuliah Pada pelaku. Peristiwa Pidana pelecehan Bersama pimpinan perguruan tinggi Ke salah satu perguruan tinggi swasta Ke Jakarta juga terungkap. Peristiwa Pidana ini masih Di tahap pemeriksaan yang cukup lama Sebagai Memperoleh bukti yang kuat.

Yang terbaru, empat mahasiswa semester akhir Ke salah satu perguruan tinggi negeri Ke Daerah timur, mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Oknum pelaku adalah kepala departemen Ke salah satu fakultas. Pelecehan seksual keempat mahasiswa tersebut berlangsung ketika proses bimbingan skripsi.

Belum lagi masalah judi online (judol) yang Lebih marak. Judol ternyata melibatkan berbagai lapisan Komunitas sebagai pelaku. Justru, pelaku judol juga melibatkan aparat penegak hukum dan wakil rakyat yang duduk sebagai anggota legislatif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karakter dan Manajemen Talenta : Topik Kritis Tim Pembantu Presiden Tim Menteri Mendatang