Bisnis  

Kecam Pemecatan Karyawan Massal Karyawan Tekstil, Buruh Bakal Kembali Aksi Penolakan 8 Juli Besok

Buruh yang gusar lantaran maraknya Aksi Penolakan Pemecatan Karyawan massal khususnya Ke industri tekstil, memastikan Berencana kembali turun Aksi Penolakan Di 8 Juli 2024 mendatang. Foto/Dok

JAKARTAAksi Penolakan buruh yang menuntut pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, belum menuai hasil yang diharapkan. Para massa buruh yang gusar lantaran maraknya Aksi Penolakan Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemecatan Karyawan massal khususnya Ke industri tekstil , memastikan Berencana kembali turun Aksi Penolakan Di 8 Juli 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Dari Ketua Umum SPN (Serikat Pekerja Nasional), Iwan Kusmawan selepas melakukan audiensi Bersama Skuat perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Iwan mengatakan, hasil Untuk audiensi tersebut belum Merasakan kepastian yang diharapkan.

“Kami sampaikan sekali lagi, kami Di tanggal 8 Juli nanti Berencana datang kembali Ke Kemendag Sebagai menyuarakan Permintaan kami,” ujar Iwan Di ditemui selepas audiensi, Rabu (3/7/2024).

Iwan mengungkapkan, terdapat Skuat perwakilan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan telah mencatat beberapa masukan yang disampaikan Dari perwakilan massa Aksi Penolakan buruh. Ia mengatakan, jika respons Kemendag masih sama saja, yakni Pemecatan Karyawan massal masih terjadi, maka pihaknya Berencana membawa para pekerja yang menjadi korban Pemecatan Karyawan tersebut.

“Kita Berencana bawa para buruh yang Ke-Pemecatan Karyawan kesini (Kemendag), kita Berencana perlihatkan kepada pak Pembantu Presiden Tim Menteri bahwa ini lho dampak Untuk Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” jelas Iwan.

“Dimana para pekerja yang Ke-Pemecatan Karyawan, pabriknya juga tutup, dan silahkan sekarang saya Berencana kembalikan kepada pak Pembantu Presiden Tim Menteri Sebab sudah menandatangani regulasi tersebut,” lanjut Iwan.

Lebih Jelas, Iwan menyampaikan, pertemuan tersebut Merundingkan permohonan buruh agar mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang ditengarai menjadi biang keladi Pemecatan Karyawan massal buruh tekstil Di ini. Tetapi demikian, Iwan mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan audiensi yang sia-sia.

“Pemerintah Lewat perwakilan Pembantu Presiden Tim Menteri Perdagangan, meyakini betul Permendag 8 Tahun 2024 ini tidak Mungkin Saja dicabut. Mereka meyakini kalau Permendag itu dicabut, maka Pembelian Barang Untuk Luar Negeri menjadi terbebani,” jelas Iwan kepada wartawan Ke kompleks Kemendag RI.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kecam Pemecatan Karyawan Massal Karyawan Tekstil, Buruh Bakal Kembali Aksi Penolakan 8 Juli Besok