Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Keadaan: Kurang Sosialisasi


Uji coba syarat Mutakhir Sebagai mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Mutakhir ataupun perpanjangan, yakni keikutsertaan BPJS Keadaan, sudah dimulai Sebelum 1 Juli lalu Di tujuh provinsi. Sejumlah warga mengeluh lantaran Aturan ini dinilai kurang sosialisasi.

Rani (25) karyawan swasta asal Meruya, Jakarta Barat mengaku belum Merasakan informasi Yang Berhubungan Didalam diperlukannya dokumen BPJS Keadaan Di dia ingin memperpanjang SIM.

“Tadi agak bingung pas diminta fotokopi BPJS Keadaan, soalnya belum dapat info. Harusnya dokumen sudah lengkap, tapi malah Didalam Sebab Itu balik lagi buat fotokopi BPJS Keadaan,” kata dia Di ditemui Di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/7).

Senada Didalam Rani, Niko (31), karyawan swasta asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga mengatakan tak mengetahui perlu dokumen BPJS Keadaan buat memperpanjang SIM.

Niko bilang harus kembali Hingga rumahnya Sebagai Memutuskan kartu BPJS Keadaan agar bisa memproses perpanjang SIM C yang Akansegera habis Di Jumat (5/7).

“Pulang dulu tadi ngambil (kartu) BPJS, soalnya nanti dicek sama polisi yang ngurus perpanjangan SIM,” kata dia.

Kendati banyak warga yang belum Merasakan informasi ihwal kesertaan BPJS Keadaan sebagai prasyarat mengurus SIM, ada pula warga yang sudah taat Didalam aturan tersebut.

Ridwan Budi (46), warga asal Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan sudah Merasakan informasi syarat Mutakhir itu Sebelum bulan lalu.

Ia mengatakan Merasakan informasi Untuk sejumlah pemberitaan media Lalu dia sudah menyiapkan dokumen BPJS Keadaan beserta fotokopinya Sebelumnya mengurus SIM.

“Untuk media kan sudah ada. Didalam Sebab Itu pas mau berangkat tadi disiapin biar enggak bolak balik. Apalagi Jakarta juga udah diterapkan uji coba,” tururnya, Kamis (4/7).

Jakarta merupakan salah satu Untuk tujuh provinsi yang kini sudah menerapkan BPJS Keadaan sebagai syarat mengurus SIM. Enam provinsi lain yang menjalaninya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepolisian Mengungkapkan uji coba ini Akansegera berlangsung hingga hingga 30 September 2024 dan diproyeksikan bakal diterapkan Di seluruh Indonesia.

Syarat kepengurusan SIM menggunakan BPJS Keadaan diatur Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Hal ini adalah tindak lanjut Untuk Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Keadaan Nasional. Tujuannya agar jumlah Pemakai Jaminan Keadaan Nasionl (JKN) Menimbulkan Kekhawatiran.

Bukti registrasi BPJS Keadaan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Didalam petugas pembuatan SIM Di seluruh Satpas Di Polda Daerah.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Keadaan: Kurang Sosialisasi