Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Tangani Persoalan Nikah Siri

Kemenag menggandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Sebagai menangani permasalahan nikah siri. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin berkomitmen mengatasi persoalan pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal Di nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-Kesejahteraan Anak yang dilahirkan Untuk pernikahan tersebut.

Maka Itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Proses Hukum Agama, Membahas langkah proaktif Sebagai merumuskan solusi Pada permasalahan tersebut.

“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi Lantaran tersembunyi. Tapi kita harus Memahami dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif Untuk terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).

Di melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani Di sinergis. Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama Memperoleh peran krusial Untuk memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.

“Di terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini Sebagai Menantikan agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi Untuk kehidupan sosial,”ucapnya.

Kamaruddin juga menginstruksikan kepada para penghulu Sebagai menyorot Topik pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama. Sebab penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan Sebagai mencegah persoalan tersebut.

“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang Yang Terkait Di Di ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan Kekejaman Tempattinggal tangga merupakan Topik yang setiap Di harus selalu diperhatikan Di penghulu,”tuturnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Tangani Persoalan Nikah Siri