Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Inisiatif JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan

Kemenkes turun tangan Yang Terkait Di dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Inisiatif JKN. Foto/ Instagram

JAKARTA – Kementerian Keadaan akhirnya turun tangan Yang Terkait Di Tindak Kejahatan dugaan kecurangan atau fraud Yang Terkait Di klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim Inisiatif Jaminan Keadaan Nasional (JKN).

Kecurangan klaim Inisiatif JKN tersebut ditemukan Ke tiga Puskesmas swasta Ke dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Di.

Kemenkes pun membentuk Skuat Pra-Penanganan khusus sebagai upaya Meningkatkan Mutu pelayanan Keadaan Ke Indonesia, termasuk layanan Jaminan Keadaan Nasional (JKN).

Deputi Pra-Penanganan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Skuat Pra-Penanganan dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Ke layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Puskesmas swasta tersebut.

“Tindak Kejahatan klaim yang dilakukan tiga Puskesmas ini sebanyak 4.341 Tindak Kejahatan Ke layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Tindak Kejahatan yang Memperoleh catatan rekam medis Supaya Tindak Kejahatan yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Tindak Kejahatan,” tutur Pahala, Di keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).

“Sedangkan Ke manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Puskesmas Di sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.

Ke tiga Puskesmas swasta, Tindak Kejahatan phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Di total Tindak Kejahatan, atau senilai Di Rp501,27 juta.

Inspektur Jenderal Kementerian Keadaan dr. Murti Utami menegaskan, Di temuan tersebut, Kemenkes Akansegera menindaklanjuti dan Memberi Pembatasan kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.

“Tentu ini Akansegera ditindaklanjuti dan juga Akansegera diberi Pembatasan Ke setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Di enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Di RS dan BPJS,” kata dr. Murti Ke diskusi media tersebut.

Kemenkes juga Akansegera melakukan penguatan Skuat PK-JKN Ke tingkat provinsi Sebagai Meningkatkan proses verifikasi fraud. Samping Itu, Memberi kesempatan kepada fasilitas Keadaan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Sebagai melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Bangsa Hingga BPJS Keadaan.

“Karena Itu nanti Akansegera diberikan kesempatan Di jangka waktu Di enam bulan lamanya Sebagai melakukan pengembalian atas kerugian Bangsa Hingga BPJS Keadaan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Di Komunitas itu sendiri,” kata dr. Murti.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Ke tiga Puskesmas dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Tindak Kejahatan phantom billing.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Inisiatif JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan