Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Ke Tepi Barat Palestina

Pemerintah Indonesia Lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Ke Tepi Barat, Palestina. Foto/Reuters

JAKARTA – Pemerintah Indonesia Lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Ke Tepi Barat, Palestina Bagi diduduki mereka. Langkah yang dilakukan Israel merupakan Pelanggar hukum internasional.

“Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi Ke Tepi Barat, Palestina,”dikutip Di akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).

Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel Ke tanah Palestina secara terus menerus merupakan Pelanggar hukum internasional dan resolusi Organisasi Internasional Yang Terkait Bersama.

Karena Itu, Indonesia bersama komunitas internasional Berencana terus mendesak Israel Bagi mengimplementasikan two state solution.

“Bersama komunitas internasional, Indonesia Berencana terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua Negeri,” tuturnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Ke Tepi Barat Palestina