Bisnis  

Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Di, Pengamat: Tambah Beban Sesudah Tapera

Seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Ke Indonesia wajib Memperoleh asuransi third party liability (TPL) Di awal 2025. Pengamat menerangkan, Aturan ini bakal disambut skeptis Sebab menambah beban Komunitas. Foto/Dok

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berencana mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Ke Indonesia wajib Memperoleh asuransi third party liability (TPL) Di awal 2025. Ini diatur Di Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan PPSK).

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai Aturan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis Ke kalangan Komunitas apabila tidak disertai Pembelajaran yang masif.

“Pemilik kendaraan Berencana menyambut Bersama skeptis Sebab Berencana menambah beban pengeluaran Komunitas yang Sebelumnya Itu sudah Ke didera Bersama Permasalahan kenaikan Retribusi Negara Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).

Sosialisasi dan Pembelajaran yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli Komunitas yang Di menurun Agar dikhawatirkan Berencana menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat Situasi Komunitas Ditengah Merasakan penurunan daya beli dibuktikan Bersama rendahnya tingkat penjualan Kendaraan Pribadi dan konsumsi Di umumnya,” jelasnya.

TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Untuk pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Bersama kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Di polis.

Irvan menyebut Langkah ini Berpotensi Sebagai memacu inklusi asuransi Ke kalangan Komunitas, mengingat besaran Penduduk Dunia kendaraan bermotor Ke tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik Bersama regulator dan market conduct yang baik Bersama pelaku asuransi,” terangnya.

Sebelumnya Itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu Bersama yang Sebelumnya Itu sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum Perundang-Undangan PPSK.

“Ke Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Di disiapkan aturan turunannya Bersama pemerintah,” kata Ogi Di Insurance Forum 2024.

Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, Agar bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Sebagai harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Berencana lebih murah dibandingkan harga sukarela Di ini.

“Ini harganya nanti Berencana sangat tergantung Bersama jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Di, Pengamat: Tambah Beban Sesudah Tapera