Bisnis  

Keputusan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Ke Sektor Tembakau

loading…

Keputusan kemasan rokok polos Disorot mengabaikan hak-hak pekerja Ke sektor tembakau. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Usulan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang termuat Untuk Rancangan Peraturan Pembantu Kepala Negara Keadaan (RPMK) menuai banyak Penilaian Untuk berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota legisIatif Wakil Rakyat RI dan pemangku kepentingan lainnya.

Para anggota dewan Untuk Badan Legislasi (Baleg) hingga Komisi IX Wakil Rakyat RI yang menaungi bidang Keadaan dan ketenagakerjaan berbagai fraksi pun turut angkat bicara Ke Di situasi yang kian genting, utamanya Bagi perekonomian nasional dan kelangsungan tenaga kerja.

Keputusan ini, yang menjadi turunan Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Keadaan, Disorot diskriminatif dan Berpotensi Sebagai merugikan industri hasil tembakau, petani dan buruh tembakau, peritel, hingga pedagang kecil.

Anggota Baleg Wakil Rakyat RI Untuk Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa Keputusan tersebut mengabaikan hak-hak hidup Komunitas yang bergantung Ke industri tembakau.

Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok Komunitas kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi Ke pendapatan Negeri Lewat cukai. Dampak itu terasa signifikan Bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang Pada ini menggantungkan hidup Ke industri hasil tembakau.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Untuk proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga Yang Berhubungan Bersama, tanpa adanya unsur diskriminatif,” kata Firman, dikutip, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Didepan Batal

Firman menyoroti beleid RPMK yang bertentangan Bersama RUU Produk Internasional Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa aturan ini, sebagai turunan Untuk undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir Syarat yang sudah diatur Untuk undang-undang utama.

“Wakil Rakyat RI Akansegera Membahas sejumlah langkah Sebagai memastikan RPMK sesuai Bersama Syarat undang-undang. Hingga Didepan, pihaknya Akansegera memeriksa setiap pasal Untuk RPMK Sebagai memastikan kesesuaiannya Bersama RUU KSN dan undang-undang lainnya,” ujar dia.

Ke Pada Yang Sama, Anggota Komisi IX Wakil Rakyat RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, Mengungkapkan bahwa tembakau adalah Produk Internasional unggulan nasional yang menghidupi jutaan orang, mulai Untuk petani, pekerja, hingga peritel.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja Ke Sektor Tembakau