Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Dipecat, Istana Pastikan Pemilihan Kepal Adaerah Serentak Tetap Sesuai Jadwal

Pemerintah memastikan bahwa Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024 Akansegera berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim Asyari Di jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024 Akansegera berlangsung sesuai jadwal meski Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari Di jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum). Sebelumnya Itu, DKPP memberhentikan Hasyim Di sidang putusan Yang Berhubungan Di Perkara Hukum dugaan tindak asusila Di anggota PPLN Den Haag, Belanda.

“Pemerintah memastikan Pemilihan Kepal Adaerah serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, Lantaran terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu Sebagai mengisi kekosongan anggota Komisi Pemilihan Umum,” ujar Koordinator Staf Khusus Kepala Negara Ari Dwipayana Di keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Pemerintah, kata Ari, juga menghormati putusan DKPP Yang Berhubungan Di pencopotan jabatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum.

“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani Kartu Peringatan kode etik Di Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Ari.

Ari menambahkan bahwa Istana Akansegera menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut Di menerbitkan Keputusan Kepala Negara (Keppres).

“Mengenai Pembatasan pemberhentian tetap Sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Di DKPP Akansegera ditindaklanjuti Di penerbitan Keputusan Kepala Negara,” tandas Ari.

Sebelumnya Itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari Di jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum).

Hal ini menjadi putusan DKPP Di sidang putusan Yang Berhubungan Di Perkara Hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Di anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di Pengadu.

“Dua, Memberi Pembatasan pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung Dari putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito Ke Ruang Pertemuan Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Kepala Negara RI Sebagai melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan. “Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari Dipecat, Istana Pastikan Pemilihan Kepal Adaerah Serentak Tetap Sesuai Jadwal