Khabib Nurmagomedov Terancam Pidana Lantaran Ngemplang Ppn Rp48,9 Miliar

Khabib Nurmagomedov bisa dijerat pasal pidana akibat dugaan pengemplangan Ppn. Foto/Time News

RUSIA – Legenda UFC, Khabib Nurmagomedov, disinyalir bisa terancam pidana. Hal ini menyusul adanya dugaan pengemplangan Ppn yang dilakukan petarung asal Rusia tersebut.

Seperti diketahui, otoritas Ppn Rusia sudah membekukan rekening milik Khabib. Pria berusia 35 tahun ini dikabarkan Memiliki utang Ppn yang sangat besar senilai USD3 juta atau setara Rp48,9 miliar. Utang tersebut diduga menumpuk Sebelum Khabib mulai diversifikasi Ke berbagai Usaha Setelahnya pensiun Didalam UFC Di 2020 silam.

Khabib aktif berinvestasi Ke berbagi bidang Usaha. Selain Memiliki promotion-nya sendiri, ia juga berinvestasi Ke restoran besar Papakha Ke Makhachkala, membuka beberapa gerai Citarasa cepat saji, serta berinvestasi Ke berbagai proyek Ke UEA.

Para ahli menilai, Khabib bisa Menyambut permasalahan besar Lantaran kasusnya tersebut. Terparah, ia bisa menhadapi hukuman penjara beberapa tahun. Akan Tetapi paman Khabib, tidak percaya ponakannya tersebut melakukan pengemplangan Ppn. Ia mengatakan berita miring tentang ponakannya tersebut merupakan sebuah Berita Palsu.

“Saya tidak pernah menyentuh Portemonnee Khabin dan urusan keuangannya. Banyak orang yang tidak mengetahui urusan keponakannya, begitu juga Didalam saya. Entah siapa yang membicarakan pembekuan rekening Khabib, tapi menurut saya informasi itu tidak benar. Mereka menulis apa pun yang mereka inginkan sekarang,” katanya dilansir Didalam Time News.

Ke sisi lain, otoritas Ppn justru mengonfirmasi tentang utang Khabib dan Berencana menagihnya Didalam cara yang tepat. “Dasar munculnya utang Khabib Nurmagomedov adalah tidak dibayarnya Ppn, denda, dan denda. Hal ini diperkuat Didalam keputusan yang mulai mempunyai kekuatan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan Ppn lapangan yang telah selesai Di tahun 2023.”

“Keputusan pemeriksaan Ppn lapangan tersebut diambil Di tanggal 22 Desember 2023. Jumlah tambahan yang dinilai sebagai Pada Didalam pemeriksaan Ppn Ke tempat disebabkan tidak dibayarnya Ppn atas penghasilan yang diterima Didalam luar negeri Bagi masa Ppn tahun 2019 sampai Didalam tahun 2021.”

“Wajib Ppn mempunyai cukup waktu Bagi melunasi kewajibannya. Di tanggal 23 April 2024, keputusan tersebut mulai mempunyai kekuatan hukum. Untuk Kontek Sini, jumlah tersebut dikumpulkan sesuai Didalam prosedur yang ditetapkan Dari hukum Lantaran tidak dibayar berdasarkan permintaan.”

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Khabib Nurmagomedov Terancam Pidana Lantaran Ngemplang Ppn Rp48,9 Miliar