KPK Sebut Bantuan Sosial Pemimpin Negara yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Pemimpin Negara yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) masih mengusut dugaan Penyuapan pengadaan Dukungan sosial (Bantuan Sosial) Pemimpin Negara yang terjadi Ke periode 2020 Di penanganan Penyebara Nmassal Covid-19. KPK menyebut ada Disekitar 6 juta paket Bantuan Sosial yang dikorupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Pemimpin Negara yang diduga dikorupsi sebanyak enam juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Disekitar dua juta paket. Dari Sebab Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Disekitar enam juta paket (Bantuan Sosial),” kata Tessa, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, KPK Mengantisipasi kerugian Negeri akibat Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Dukungan Bantuan Sosial Pemimpin Negara Sebagai penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Di tiga tahap pembagian yang ditujukan Sebagai warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian Negeri banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Sebagai tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun modus dugaan Penyuapan ini berupa Mengurangi Standar Di sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Di Dukungan tersebut berupa beras, Migas goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Sebagai informasi, KPK Di mengusut Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan pengadaan Bantuan Sosial Pemimpin Negara. Dugaan Bantuan Sosial yang dikorupsi ini terjadi Ke 2020 Di penanganan Penyebara Nmassal Covid-19. “Ini merupakan Pembaruan Perkara Hukum distribusi Bantuan Sosial yang Mutakhir diputus Dari Lembaga Proses Hukum Tipikor. Ini Di rangka pengadaan Dukungan sosial Pemimpin Negara Yang Berhubungan Di penanganan Covid-19 Ke Daerah Jabodetabek Ke Kemensos tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 25 Juni 2024.

Tessa menjelaskan Peristiwa Pidana ini bersamaan Di diusutnya Peristiwa Pidana Penyuapan pengadaan Bantuan Sosial Sebagai keluarga penerima harapan (PKH). Agar, kata dia, Peristiwa Pidana ini tidak diusut berdasarkan fakta yang terungkap Di persidangan itu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut Bantuan Sosial Pemimpin Negara yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket